Kasus Miras dan Obat Terlarang Raksasa di Sukabumi: Prestasi Polres atau Cermin Bobroknya Pengawasan?

Press Realease Barang Bukti Narkoba Polres Sukabumi.

SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi baru saja memamerkan “hasil tangkapan” berukuran raksasa: 41.479 butir obat-obatan berbahaya, 3.641 botol minuman keras (miras), serta 19 tersangka yang digulung selama tiga bulan terakhir. Nilainya ditaksir mencapai Rp461,3 juta.

​Secara kasat mata, angka-angka ini nampak seperti prestasi gemilang kepolisian dalam menjaga Kondusivitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Namun, jika dibedah lebih dalam, deretan angka ini justru membawa sinyal bahaya: Sukabumi tengah berada dalam darurat peredaran zat berbahaya, dan ruang gerak para mafia ini terbilang sangat leluasa.

Celah Pengawasan: Dari Kontrakan hingga Wilayah Pinggiran

​Pengungkapan lokasi kasus obat keras berbahaya (OKT) tersebar di sembilan kecamatan—mulai dari Cicurug, Parungkuda, Cibadak, hingga Jampang Tengah. Peta sebaran ini menegaskan bahwa jaringan peredaran OKT bukan lagi menyasar pusat kota, melainkan sudah merangsek mendalam ke wilayah pelosok.

​Yang lebih mencengangkan, kasus penumpukan 3.641 botol miras justru terbongkar di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan. Bagaimana mungkin ribuan botol miras dengan skala logistik sebesar itu—bahkan membutuhkan armada mobil—bisa beroperasi di lingkungan permukiman warga tanpa terendus aparat setempat sejak awal?

Baca Juga  Polres Sukabumi Ringkus 13 Pengedar Narkoba, Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

​Kenyataan bahwa barang bukti baru disita setelah terakumulasi sedemikian banyak mengindikasikan adanya celah besar dalam deteksi dini maupun sistem pengawasan tingkat lokal.

Pemain Lapangan Ditangkap, Bos Besar Masih Melenggang?

​Dari 19 orang yang diamankan, kepolisian mengonfirmasi bahwa mereka terdiri dari 15 tersangka kasus OKT dan 4 orang yang bertindak sebagai kurir miras.

​Pengangkatan kurir dan pengecer ke permukaan memang penting untuk memutus mata rantai distribusi di tingkat bawah. Namun, publik layak mempertanyakan: siapa dalang di balik pasokan puluhan ribu butir Tramadol dan Hexymer ini?

​Tanpa menyentuh pemodal utama dan penyuplai skala besar di tingkat atas, penangkapan belasan “prajurit” di lapangan hanya akan memicu fenomena potong kompas: gugur satu, tumbuh seribu.

Baca Juga  Selama 2023, BNNK Sukabumi Rehabilitasi 36 Penyalahguna Narkoba

Ancaman Hukum dan Tantangan Perda Nol Persen

​Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku OKT dengan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara pelaku miras diseret menggunakan Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp50 juta.

​Sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi pengedar miras kerap dinilai kurang memberikan efek jera, terutama jika dibandingkan dengan omzet ratusan juta yang membasahi bisnis haram ini.

Ujian Konsistensi Aparat

​Pernyataan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, yang menegaskan komitmen penindakan berkelanjutan patut diapresiasi. Penyelamatan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan barang haram ini adalah langkah nyata yang menyangkut masa depan generasi muda Sukabumi.

Baca Juga  Peredaran Narkoba di Pajampangan Mengkhawatirkan, DPRD Ajak Semua Pihak Bergerak

​Namun, masyarakat Sukabumi tidak hanya butuh panggung konferensi pers berkala. Yang dibutuhkan adalah langkah preventif yang sistematis, pembongkaran jaringan hingga ke akarnya, serta penegakan hukum yang tak pandang bulu. Jangan sampai pengungkapan berulang ini hanya menjadi rutinitas ceremonial tanpa menyentuh akar permasalahan yang sebenarnya. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *