Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 12:19 WIB

Bawaslu Kota Sukabumi Pastikan Proses Pencetakan Surat Suara Sesuai Ketentuan KPU

Bawaslu Kota Sukabumi Pastikan Proses Pencetakan Surat Suara Sesuai Ketentuan KPU

Minggu, 13 Oktober 2024
/ Pukul: 14:52 WIB
Minggu, 13 Oktober 2024
Pukul 14:52 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terus melakukan pengawasan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kali ini, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat proses pencetakan surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di PT. Gramedia, tepatnya di Kawasan Delta Silicon Industrial Park Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, bersama Ketua KPU, Imam Sutrisno, secara langsung melakukan pengecekan surat suara. Hal ini dilakukan untuk memastikan surat suara yang dicetak sudah sesuai dengan ketentuan KPU.

Baca Juga  Dapatkan Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Sukabumi, Fahmi-Dida Beberkan Filosofinya

“Proses pencetakan surat suara merupakan satu tahap yang paling krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024, maka kami memastikan untuk secara teliti mengecek dengan detail, mulai dari spesifikasi desain, nomor urut, foto para calon, warna kertas, jenis kertas, hingga jumlah surat suara yang dicetak,” ujar Yasti, dalam keterangannya resminya, Minggu (13/10/2024).

Yasti menjelaskan, sebanyak 268.717 lembar surat suara untuk pelaksanaan Pilkada Kota Sukabumi 2024 yang sudah dicetak akan dilakukan pengepakan untuk selanjutnya akan di kirim ke Gudang KPU yang berlokasi di Jalan Lio, Kelurahan Balandongan, Kecamatan Citamiang.

Baca Juga  Langgar Aturan, Bawaslu Kota Sukabumi Copot Ratusan APS

“Tentunya kita akan melakukan pengawasan melekat dalam tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik ini hingga seluruh logistik bisa di distribusikan ke setiap TPS yang ada di Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Related Posts

Add New Playlist