Senin,27 April 2026
Pukul: 18:35 WIB

Gas Melon Hanya untuk Rakyat Miskin, Ini Aturan Resmi dan Daftar Kelompok yang Berhak

Gas Melon Hanya untuk Rakyat Miskin, Ini Aturan Resmi dan Daftar Kelompok yang Berhak

Senin, 27 April 2026
/ Pukul: 15:28 WIB
Senin, 27 April 2026
Pukul 15:28 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Penyaluran gas elpiji 3 kg atau yang akrab disapa “gas melon” kini semakin diperketat. Pemerintah Indonesia secara resmi telah memayungi kebijakan ini lewat regulasi kuat agar barang bersubsidi tersebut tidak salah sasaran.

​Dasar hukum penggunaan gas melon ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Tak hanya itu, teknis di lapangan kini diperinci melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Sesuai Sasaran.

​Langkah ini diambil pemerintah agar subsidi yang mengucur dari kas negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga mulai membatasi penjualan di tingkat pengecer, di mana distribusi kini difokuskan melalui pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.

Baca Juga  Rumah Warga di Sukabumi Disatroni Maling, Embat Empat Tabung Gas

​Lantas, siapa saja kelompok yang sah secara hukum untuk menggunakan gas elpiji 3 kg? Berikut daftarnya:

​1. Rumah Tangga

​Masyarakat umum yang terdaftar sebagai penduduk dan menggunakan gas untuk kebutuhan dapur sehari-hari dalam skala rumah tangga.

​2. Usaha Mikro

​Para pelaku usaha kecil milik perorangan. Syaratnya, mereka harus memiliki status kependudukan resmi dan menggunakan gas melon untuk menunjang produktivitas usaha mikronya.

​3. Petani Sasaran

​Petani kecil dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare. Khusus bagi warga transmigran, pemerintah memberikan batas luas lahan hingga 2 hektare.

Baca Juga  BADKO HMI Jawa Barat Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg: Akses Masyarakat Semakin Sulit

​4. Nelayan Sasaran

​Nelayan yang masuk dalam program bantuan pemerintah dan telah menerima paket konversi mesin/perangkat gas untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan.

​Dengan adanya petunjuk teknis dari Kepmen ESDM tersebut, diharapkan tidak ada lagi masyarakat mampu atau pelaku usaha besar yang “menyerobot” hak warga miskin.

​Bagi warga Sukabumi, dihimbau untuk tetap tertib dalam pembelian dan melaporkan jika ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi gas subsidi di wilayah masing-masing.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist