Diduga Ilegal, Tambang Batu Hijau di Cikembar Dilaporkan Warga

Aktivitas pertambangan Batu Hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertajaya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga ilegal.

Cikembar – Aktivitas pertambangan Batu Hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertajaya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga ilegal.

Hal ini setelah Fraksi Rakyat Sukabumi menerima aduan langsung dari warga sekitar. Dalam aduan itu, diketahui aktivitas tambang Batu Hijau tersebut sudah berjalan sejak empat bulan yang lalu, sementara perizinannya belum jelas.

“Karena baru ada lagi pertemuan di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Tanggal 2 Januari 2025. Sedangkan kegiatan produksi dan angkutan sudah berjalan lama,”ungkap Aktivis Fraksi Rakyat Sukabumi, Rozak Daud kepada sukabumisatu.com, Selasa (7/1/2025).
Dalam aduan ini Rozak Daud menilai adanya kelemahan pengawasan tentang kegiatan pertambangan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Mengapa Menambang Emas di Tanah Sendiri Tetap Dilarang dan Ilegal?

“Kita melihat adanya kelemahan pengawasan tentang kegiatan pertambangan di Sukabumi, termasuk dari pelaku usaha pun tidak taat azas,”ujarnya.

Rozak mencontohkan lemahnya pengawasan dari dinas dengan bukti beberapa fakta kasus di lapangan soal izin. ”Kadang baru ada persetujuan warga, domisili Desa, rekomendasi kecamatan, nah itu sudah dianggap izin, sehingga sudah dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan.

“Dan anehnya pejabat yang mengeluarkan rekom dari bawa pun diam, itu yang jadi pertanyaan, diamnya pejabat karena tidak tau tahapan yang harus ditempuh oleh pelaku usaha, atau memang pura-pura tidak mau tau, ini yang bahaya, Karena membiarkan suatu kegiatan yang belum lengkap perizinannya,”sambung Rozak Daud.

Baca Juga  Gubernur Jawa Barat Hentikan Sementara Penerbitan Izin Pemanfaatan Lahan di Kawasan Hutan dan Perkebunan

Dengan adanya aduan ini, ia mendesak dinas terkait segera melakukan pengawasan ulang tentang perizinan tambang tersebut.

“Awasi juga kemana barang itu dikirim, dan dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengusaha apa? kalau tidak sesuai dengan prosedural berarti bisa disimpulkan status barang hasil tambang tersebut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *