Dibalik Megahnya Duplikasi Jembatan Pamuruyan Cibadak: Ada Borok Korupsi Rp 9,8 Miliar yang Dibongkar Polisi

Jembatan Pamuruyan Cibadak

SUKABUMISATU.com, Cibadak – Sejak resmi beroperasi pada 4 Juni 2026 lalu, duplikasi Jembatan Pamuruyan (atau Jembatan Cipamuruyan) di jalur maut Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memang menjadi angin segar bagi pengurai kemacetan. Namun, di balik berfungsinya infrastruktur bernilai kontrak akhir Rp 20,317 Miliar yang sempat mangkrak tersebut, tersimpan skandal busuk yang kini dibongkar oleh aparat penegak hukum.

​Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 ini. Praktik lancung tersebut ironisnya dilakukan dengan modus memalsukan laporan progres pekerjaan demi mencairkan uang miliaran rupiah.

​Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Selasa (30/6/2026), menegaskan bahwa kasus ini menuai perhatian serius karena terjadi di tengah masifnya program prioritas nasional untuk percepatan konektivitas daerah.

Baca Juga  Audiensi Mahasiswa Tuntut Transparansi Proyek Mesin Vertikal Dryer Senilai Rp3,6 Miliar, Kadis Lagi-lagi Mangkir

​”PPK telah membuat laporan palsu bahwa progres pekerjaan telah mencapai 85,50 persen sehingga dilakukan pembayaran sebesar Rp 14,23 miliar, padahal kondisi fisiknya di lapangan sama sekali tidak sesuai,” ujar AKBP Edi Rahmat Hidayat di depan awak media.

Fakta Lapangan SukabumiSatu.com: Kontrak Singkat, Mangkrak Bertahun-tahun

Publik Sukabumi harus jeli melihat fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran tim jurnalis internal, hanya berjarak beberapa meter dari jembatan lama, terdapat struktur jembatan baru bernomor kontrak HK.02.01/PJNWII.II-JBR/PPK2.1/2022/02 yang dikerjakan oleh PT Karuniaguna Intisemesta bersama konsultan supervisi PT Winsolusi Konsultan (KSO), PT Adhiyasa Desicon, dan PT Herda Carter Indonesia.

Baca Juga  Macet di Cibadak Kamis Pagi Bukan Jembatan Pamuruyan Amblas, Ini Fakta Sebenarnya!

​Sesuai dokumen awal, masa pengerjaan proyek ini sejatinya hanya 191 hari kalender dan wajib tuntas total pada akhir tahun 2022 lalu. Namun, selama hampir empat tahun terakhir, progresnya terbengkalai dan memicu tanda tanya besar warga yang setiap hari menderita akibat macet parah di Pamuruyan. Penegasan dari pihak eksternal (BMU) menyebutkan pekerjaan operasional mereka saat ini sama sekali tidak memiliki sangkut paut dengan jembatan yang mangkrak tersebut.

​Dari hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan selisih bayar fantastis yang menjadi kerugian negara, yakni mencapai Rp 9.843.535.404 (sembilan miliar delapan ratus juta lebih). Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola pembangunan di Sukabumi, mengingat kemacetan Pamuruyan adalah urat nadi ekonomi yang dikorbankan demi syahwat memperkaya diri oknum tak bertanggung jawab.

Baca Juga  4 Tahun Mangkrak, Jembatan Pamuruyan Masih Jadi Penyebab Kemacetan di Cibadak

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *