Sempat Kabur Bawa Ratusan Juta, Bendahara Desa Ciheulang Tonggoh Kini Terancam 20 Tahun Penjara

RN, Mantan Bendahara Desa sekaligus Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Ciheulang Tonggoh Sukabumi.

SUKABUMISATU.com, CIBADAK — Teka-teki dan skandal penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memasuki babak baru yang kian terang benderang. Pria yang sempat menghilang dan memicu kegemparan di penghujung tahun lalu, kini resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh Korps Adhyaksa. Selasa, (18/08/2026).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RN selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan/Bendahara Desa Ciheulang Tonggoh, sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, RN juga langsung dijebloskan ke Sel Tahanan Lapas Warung Kiara Kelas IIA untuk 20 hari ke depan.

Awal Kasus Mencuat: Bendahara Menghilang dan Rp561 Juta Lenyap

Jejak kasus hukum ini pertama kali mencuat ke publik pada Rabu, 17 Desember 2025. Saat itu, publik Sukabumi dihebohkan oleh kabar raibnya dana desa dan hilangnya sang bendahara secara misterius sejak 5 Desember 2025.

Kepala Desa Ciheulang Tonggoh, Yudi Mulyadi, kala itu membeberkan indikasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp561.000.000. Kecurigaan bermula saat sistem keuangan desa diperiksa secara internal setelah Rino sulit dihubungi dan tak lagi tampak di kediamannya.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Gandeng BNNK Sukabumi Nyatakan Narkoba Musuh Bersama

“Awalnya saya tidak curiga. Sejak bekerja sama, dia itu baik-baik saja. Namun beberapa bulan terakhir sulit dihubungi, dan sejak 5 Desember sudah tidak ada di rumah,” ungkap Yudi kala itu (17/12/2025).

Aliran dana dari ADD, Dana Desa, hingga alokasi operasional RT/RW dan ketahanan pangan tahun anggaran 2025 terdeteksi muaranya: semuanya masuk ke rekening pribadi sang bendahara. Setelah sempat membuat panik jajaran Pemdes, Rino menyerahkan diri ke pihak kejaksaan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan pengakuan awal bahwa uang tersebut habis dipakai untuk membayar cicilan dan utang pribadi.

Penyidikan Kejaksaan: Modus Licik, Cap Palsu, dan Kerugian Membengkak

Proses hukum yang bergulir dari pemeriksaan Inspektorat hingga penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akhirnya membongkar tabir kejahatan sistematis yang dilakukan oleh Rino.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026, Tim Penyidik Pidsus Kejari memeriksa sedikitnya 9 orang saksi dan 1 orang ahli. Hasilnya mengejutkan: modus operandi yang digunakan tersangka tergolong nekat dan terencana.

RN diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan APBDes TA 2025. Tak berhenti di situ, demi meloloskan pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI, tersangka nekat memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel palsu yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa dan BPD.

Baca Juga  Viral! Detik-detik Sebuah Rumah Ambruk ke Sungai di Cibadak Sukabumi

Dampak dari aksi manipulasi ini luar biasa fatal. Sebanyak 67 program dan kegiatan pembangunan desa untuk masyarakat Ciheulang Tonggoh pada TA 2025 dipastikan mangkrak total alias tidak terlaksana.

Kerugian Final Rp574 Juta: Dipakai Renovasi Rumah dan Bayar Utang

Berdasarkan Laporan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, jumlah kerugian keuangan desa secara resmi membengkak menjadi Rp574.250.771,00 (lebih besar dari angka terindikasi awal Rp561 juta).

Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, dana ratusan juta milik rakyat desa tersebut dinikmati tersangka untuk memenuhi gaya hidup dan kepentingan pribadinya, di antaranya untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang beserta bunga pinjaman.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas tindakan licik yang merugikan keuangan negara dan menumbalkan pembangunan desa, Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat Rino Nuramdani dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Dana Desa Rp561 Juta Lenyap, Bendahara Ciheulang Tongoh Cibadak Menghilang

“Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Kejari Kabupaten Sukabumi dalam keterangan resminya.

Kini, RN harus meratapi perbuatannya di balik jeruji besi Lapas Warung Kiara terhitung sejak 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus peringatan bagi tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sukabumi agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri sendiri.

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *