SUKABUMISATU.com– Kabar kurang sedap menghampiri jajaran Pemerintah Desa di penghujung tahun 2025. Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2026 diprediksi bakal makin “cekak” menyusul terbitnya Permendespdt Nomor 16 Tahun 2025.
Bukan hanya dihantui isu pemotongan anggaran hingga 60 persen, para Kepala Desa kini dibuat pusing dengan aturan baru yang melarang delapan kegiatan vital dibiayai dari Dana Desa. Aturan ini seolah mengunci ruang gerak operasional desa yang selama ini bergantung pada kucuran dana pusat.
Ruang Gerak Desa Makin Sempit
Dalam aturan teranyar tersebut, Pemerintah Desa dilarang keras menggunakan Dana Desa untuk pos-pos yang selama ini dianggap krusial. Beberapa poin pengetatan tersebut di antaranya:
Operasional & Honor Haram: Dana Desa tak boleh lagi menyentuh honorarium Kades, Perangkat, hingga anggota BPD.
Setop “Plesiran” Dinas: Perjalanan dinas dan studi banding ke luar kabupaten/kota resmi dicoret dari daftar pembiayaan.
Kantor Desa Dibatasi: Tidak ada lagi anggaran untuk membangun kantor desa baru. Renovasi hanya diizinkan dengan plafon maksimal Rp25 juta.
Bimtek Mandiri Dihapus: Program peningkatan kapasitas atau Bimtek mandiri tidak boleh lagi menggunakan anggaran ini.
PKPP Pajampangan Pilih “Wait and See”
Menanggapi regulasi yang mulai memicu polemik ini, Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP), Surahman, memilih untuk bersikap hati-hati. Ia menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum seluruh aturan turunan diterbitkan secara resmi.
”Kami belum mau berkomentar banyak, karena sampai saat ini Juknis (Petunjuk Teknis) dari putusan tersebut belum kami terima,” ujar Surahman singkat kepada Sukabumisatu.com.
Menurutnya, pihak desa juga masih menantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur detail teknis alokasi anggaran tersebut. “Kami juga menunggu PMK sebagai regulasi teknis yang masih dalam proses detailnya,” tambahnya.
Jeritan dari Bawah: Tantangan Kreativitas
Di sisi lain, Kepala Desa Wanasari, Irwan Sudarmi, S.Pd.I, menilai aturan ini sebagai tantangan berat bagi para pemimpin di tingkat akar rumput. Dengan keterbatasan yang ada, desa dipaksa untuk lebih mandiri dalam mencari sumber PADesa.
”Aturan ini sudah sangat spesifik. Misalnya untuk urusan kantor desa, kini hanya boleh perbaikan ringan maksimal 25 juta rupiah. Ini menuntut kami untuk benar-benar mengawal prioritas pembangunan fisik yang lebih mendesak bagi warga,” keluh Irwan.
Pemerintah berharap dengan aturan ketat ini, anggaran benar-benar lari ke pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun bagi para praktisi desa, kebijakan ini bak pisau bermata dua yang menuntut ketelitian ekstra agar tidak terjerat temuan pelanggaran administrasi maupun hukum di masa mendatang.
Reporter: Maulana Yusuf
Redaktur: Demi Pratama Adiputra








