Eks Kades Citamiang Divonis 1,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, belum lama ini. (Istimewa)

SUKABUMISATU.com – Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (8/4/2025).

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018–2019 sebesar Rp201.192.053 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan,” ujar Agus kepada sukabumisatu.com, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga  Ratusan Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Cibadak Masih Butuh Penanganan Serius

 

Selain hukuman penjara, Ajang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp141.192.053, dengan ancaman kurungan tambahan selama 8 bulan jika tidak mampu membayarnya. (Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *