Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Ciduk Polisi

Istimewa
Konferensi Pers Kasus Korupsi Dana Desa di Mapolresta Sukabumi. Jum'at, (19/09)

SUKABUMISATU.COM – AS (54), diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2018-2019.

 

AS yang merupakan mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, ini diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan DD ratusan juta rupiah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp201.192.053.

 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengaku, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi DD pada Desa Citamiang tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku hingga dua kali. Namun demikian, pemanggilan tersebut tak diindahkan oleh AS, sehingga dapat diindikasikan bahwa AS melarikan diri.

Baca Juga  Desa Warnajati Cibadak Tingkatkan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Workshop

 

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rita, kepada awak media, pada Sabtu (21/9/2024).

 

Ia mengatakan, AS diamankan pihaknya di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 21/07 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9/2024). Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga  Sukses Bawa Desa Sukaraja Keluar dari Status Tertinggal, Kades Berprestasi Ephar Sayid Abdullah Siap Nyaleg di Dapil Sukabumi IV

 

“Alhamdulilah pada hari Selasa, sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka AS ini dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

“Hingga saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *