Minggu,24 Mei 2026
Pukul: 00:06 WIB

GURITA MAFIA TANAH SURADE: Somasi Diabaikan, Korban Lebih dari 4 Orang, Uang Jual Beli Diduga Jadi ‘Bancakan’ Oknum Pejabat!

GURITA MAFIA TANAH SURADE: Somasi Diabaikan, Korban Lebih dari 4 Orang, Uang Jual Beli Diduga Jadi ‘Bancakan’ Oknum Pejabat!

Sabtu, 23 Mei 2026
/ Pukul: 19:44 WIB
Sabtu, 23 Mei 2026
Pukul 19:44 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan praktik “Mafia Tanah” berkedok program plasma di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dipastikan bakal berbuntut panjang. Tak main-main, jejaring sindikat ini diduga kuat melibatkan lingkaran oknum yang saat ini telah melenggang menjadi pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi. Sabtu, (23/05/2026).

​Upaya non-litigasi melalui surat somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban dari YLBH Garuda Emas Perkasa, M. Ridwan Firmansyah SH hingga kini sama sekali tidak digubris. Alih-alih menunjukkan itikad baik, kasus ini justru berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng integritas korps abdi negara di Kabupaten Sukabumi.

Korban Lebih dari 4 Orang, Modus Plasma Rp 25 Juta Berujung Zonk

​Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan mengungkap fakta mengejutkan. Korban dari praktik lancung ini ternyata tidak hanya menimpa satu orang. Sedikitnya, lebih dari 4 orang warga terdeteksi menjadi korban dengan modus serupa.

​Siasat yang digunakan terbilang rapi. Oknum mantan Camat Surade berinisial TI yang saat itu menjabat sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), meyakinkan para korban bahwa lahan eks-HGB tahun 1998 yang sekarang dikelola PT BSM tersebut legal untuk ditransaksikan dengan dalih redistribusi lahan plasma 20 persen untuk warga.

Baca Juga  Sengketa Lahan 8 Hektar di Cidahu Berakhir Eksekusi, Kuasa Hukum: Makam Eyang Santri Tidak Digusur!

​Namun, setelah uang diserahkan, lahan tersebut nyatanya tetap dikuasai oleh pihak perusahaan karena memiliki dokumen administrasi sah sejak tahun 1995.

Nominal di AJB: Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

​Tawaran Ganti Rugi Sepihak: Sdr TI hanya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 10.000.000,- saja.

​Tawaran “murahan” dari oknum mantan Camat tersebut dinilai melecehkan hukum. Nilai ganti rugi yang disodorkan secara sepihak itu sangat jauh dari nominal pembelian resmi yang tertera di dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) asli yang ditandatanganinya sendiri.

Diduga Jadi ‘Bancakan’ Tim yang Kini Jadi Pejabat Daerah

​Ketegasan tim hukum korban kian memuncak setelah muncul dugaan kuat bahwa uang hasil penjualan lahan bodong tersebut tidak dinikmati oleh TI seorang diri. Aliran dana tersebut disinyalir menjadi ajang “bancakan” alias dibagi-bagi bersama timnya saat itu.

Baca Juga  Menjelang Pergantian Tahun Pantai Minajaya Diserbu Wisatawan

​Ironisnya, anggota tim yang diduga ikut mencicipi uang haram tersebut, saat ini dikabarkan telah naik pangkat dan menduduki jabatan-jabatan strategis sebagai pejabat di Kabupaten Sukabumi.

​”Kami belum melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, karena saat ini kami masih memegang iktikad baik lewat somasi. Tapi kalau somasi ini terus-menerus diabaikan, kami tidak akan tanggung-tanggung. Kami akan bongkar semua! Ini bukan sekadar urusan satu oknum, tapi ada dugaan uangnya jadi bancakan timnya yang sekarang anehnya malah sudah jadi pejabat-pejabat di Pemda,” ungkap M.Ridwan Firmansyah SH.

Ultimatum 24 Jam: Siap Meledak di Polda Jabar dan Colek KDM

​Mengingat jumlah korban yang terus bertambah dan adanya keterlibatan oknum yang kini menjadi pejabat daerah, tim hukum memberikan ultimatum terakhir dalam waktu 24 jam. Jika ruang mediasi untuk ganti untung yang sesuai tidak dibuka, perkara ini akan langsung ditarik ke tingkat regional.

Baca Juga  Ada Patok BPN dan Wisata Tanpa Izin di Hutan Lindung Halimun Salak, Kemana Pemerintah Daerah?

​Pihak hukum korban mengaku telah menyiapkan bukti-bukti AJB asli untuk membuat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Polda Jawa Barat (Harda Bangtah) atau Polres setempat.

​”Malu lah, uang segitu tidak sebanding dengan status PNS dan jabatan mereka sekarang. Masa harga diri mau dibarter dengan laporan pidana. Kami juga meminta atensi khusus dari Kang Dedi Mulyadi (KDM), Bupati Sukabumi, hingga Gubernur Jawa Barat untuk turun tangan menyapu bersih oknum-oknum yang merusak citra daerah ini. Institusi Pemda jangan sampai melindungi pejabat yang mentalnya mafia,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, mantan Camat Surade berinisial TI beserta jaringannya yang kini diduga menjadi pejabat pemda belum memberikan klarifikasi resmi saat dihubungi oleh awak media. Publik kini menunggu ketegasan Pemda Sukabumi: apakah akan membersihkan parasit di internalnya, atau membiarkan citra institusi hancur di mata masyarakat. (MY)

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)