Sebut Tuduhan Hanya Berdasar Video Viral, Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Siap Patahkan Dakwaan Jaksa

Kuasa Hukum TR, Ferry Gustaman.

SUKABUMISATU.com – Tim kuasa hukum tersangka TR menyatakan siap melakukan perlawanan hukum di persidangan pasca-pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/5/2026). Pihak pengacara menilai dakwaan kekerasan yang diarahkan kepada kliennya rapuh dan tidak didukung oleh kesaksian yang kuat.

​Kuasa Hukum TR, Ferry Gustaman, S.H., mengungkapkan bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik kepolisian, tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung kliennya melakukan tindakan kekerasan terhadap Nizam (13).

​”Dari lebih dari 25 saksi yang diminta keterangan, tidak ada satu pun yang menjawab melihat Bu TR melakukan kekerasan. Beberapa saksi yang memberikan keterangan itu adalah testimonium de auditu, yang hanya didasarkan pada rekaman video yang diunggah di media sosial,” tegas Ferry saat ditemui di Kejari Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kasus Kematian Nizam Memanas: Duel Tiga Advokat Kelas Kakap, Dari Jakarta Hingga Tokoh Hukum Sukabumi

​Selain menyoroti lemahnya kesaksian, Ferry membeberkan fakta medis terkait kondisi kesehatan korban sebelum meninggal dunia. Berdasarkan rekam medis, Nizam diketahui mengidap komplikasi penyakit dalam yang cukup parah, di antaranya kelainan paru-paru, leukemia (kanker darah), serta penyakit kulit herpes. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa luka atau lebam pada tubuh korban bisa saja dipicu oleh penyakit kelainan darah tersebut.

​Ferry juga meluruskan kabar miring di masyarakat yang menyebut korban dipaksa meminum air mendidih. Menurutnya, air yang diminum korban adalah air galon biasa. Ia justru mengungkap fakta bahwa sebelum meninggal, ayah kandung korban sempat melakukan ritual pengobatan tradisional Sunda yang disebut Ngaleuhang (terapi uap air panas).

Baca Juga  Bongkar Tabir Kematian Nizam: Ibu Kandung Jerat Mantan Suami dengan Pasal Penelantaran Anak

​”Pada tanggal 7 Februari, ayah kandungnya sempat melakukan pengobatan di-leuhang memakai plastik dan air panas di bawahnya agar keluar keringat. Kondisi kulit atau luka luar itu diduga bisa saja imbas dari proses pengobatan tersebut,” tambah Ferry.

​Dari sisi yuridis, tim hukum juga menyanggah penerapan pasal KDRT dan Penelantaran Anak karena status pernikahan TR dan ayah korban adalah nikah siri, sehingga tidak ada hubungan hukum formal. Pihak pengacara pun mengimbau publik untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga majelis hakim memberikan vonis inkrah.

Baca Juga  Kasus Nizam Sukabumi: Kejari Terima SPDP Ibu Tiri, Jaksa P-16 Mulai Kawal Penyidikan

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *