SUKABUMISATU.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ) di Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/02/2024). Sidak dilakukan pasca beredar informasi adanya kasus kecelakaan kerja di perusahaan itu.
“Kami datang untuk memastikan informasi itu (kecelakaan kerja,red). Dan hasilnya ternyata memang betul ada,” kata Hera Iskandar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi kepada awak media usai sidak tersebut.
Hera datang bersama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi lainnya, Teddy Setiadi. Mereka diterima oleh perwakilan manajemen dari perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Pakuwon KM 5 RT 01 RW 01, Desa Cibodas tersebut.
Lebih lanjut Hera menambahkan, pihaknya juga menanyakan ihwal kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang menjadi korban kecelakaan. Saat ini korban sudah ditangani tim medis dan diberikan santunan.
Kendati demikian, lanjut Hera, dari hasil sidak ini pihaknya juga mendapati fakta lain soal kondisi di PT ADJ. Perusahaan itu belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan UU 24 2014 tentang BPJS Ketenaga Kerjaan.
Pihak perusahaan baru mengikut sertakan sebagian karyawan dalam kepesertaan jaminan soal dan hal itu menjadi catatan penting untuk segera dipenuhi.
“Baru sebagian karyawan, itu pun baru ada dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata dia.
Ia pun meminta manajemen PT ADJ mendaftarkan seluruh karyawan dalam program BPJS. “Kami akan kembali melakukan sidak pada Jumat besok bersama jajaran Disnakertrans, BPJS dan meminta informasi langsung kepada direktur perusahaan,” tandas Hera.









