SUKABUMISATU.com – Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu (6/8/2025) bukan sekadar forum penyampaian tanggapan dan nota pengantar. Di balik meja sidang, terlihat manuver politik anggaran yang akan menentukan arah kebijakan keuangan daerah hingga tahun 2026.
Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, memanfaatkan panggung paripurna untuk mengamankan dukungan DPRD atas APBD Perubahan 2025. Dengan menyampaikan apresiasi atas pandangan fraksi, ia mengirim sinyal terbuka untuk merespon koreksi legislatif. Strategi ini lazim dalam politik anggaran: membangun kesan harmonis di awal agar negosiasi teknis di tingkat komisi berjalan lebih mulus.
Isu Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi titik strategis. Bupati menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan pendataan potensi PAD sebagai jawaban atas tuntutan DPRD untuk peningkatan pendapatan. Namun, di sisi lain, kenaikan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK dan penyetaraan tunjangan justru berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi program lain. Ini bisa menjadi titik tarik-ulur dalam pembahasan detail nanti.
Instruksi Bupati soal percepatan penyelesaian proyek infrastruktur sebelum akhir tahun juga membawa pesan politik: menjaga citra kinerja di mata publik menjelang akhir masa jabatan. Infrastruktur yang rampung tepat waktu akan menjadi modal politik, baik bagi eksekutif maupun fraksi-fraksi yang merasa terlibat mendukung.
Masuknya agenda KUA-PPAS 2026 dalam rapat yang sama menandai langkah penguncian arah kebijakan jangka pendek dan menengah. Dengan fokus pada belanja wajib mengikat, standar pelayanan minimal, dan program prioritas, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada gesekan besar di tahap awal pembahasan. Namun, sinergi dengan kebijakan provinsi dan pusat akan memaksa DPRD menimbang kembali aspirasi lokal yang belum tentu sejalan dengan agenda makro.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, menggariskan jadwal ketat pembahasan — komisi pada 7–8 Agustus, Badan Anggaran pada 13 Agustus, persetujuan paripurna 14 Agustus. Penegasan ini adalah pesan kepada eksekutif: DPRD memegang kendali waktu dan mekanisme, dan setiap keterlambatan atau kekurangan dokumen bisa menjadi pintu masuk untuk negosiasi politik tambahan.
Dengan dua agenda besar yang berjalan paralel, APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026 menjadi medan uji kepiawaian legislatif dan eksekutif dalam mengelola kompromi. Pertanyaan yang tersisa: seberapa jauh kepentingan politik dan kepentingan publik bisa berjalan seiring dalam putaran pembahasan anggaran ini?
Editor: Demi Pratama Adiputra









