SUKABUMISATU.COM – Aksi dengan tuntutan periksa dan penjarakan Eks Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi urung dilaksanakan hari ini, Senin (05/02/2024). Rencana unjuk rasa yang diinisiasi LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) RI ini tak dapat izin dari TNI-Polri.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum LSM Gapura, Hakim Adonara. Tidak dizinkannya aksi tersebut berkaitan dengan pengamanan Pemilu 2024.
“Enggak jadi. Enggak diizinkan TNI Polri karena Kamtibmas Pemilu,” kata Hakim dikonfirmasi sukabumisatu.com.
Kendati demikian, lanjut Hakim, LSM Gapura tetap akan menggelar aksi tersebut di waktu lain. Artinya, aksi kali ini akan di re-skejul.
“Ya pasti. Setelah hajat Pemilu,” tegas Hakim.
Hakim memaparkan, LSM Gapura RI memiliki beberapa alasan terkait urgensi rencana aksi ini harus terwujud. Ada dua alasan yang melatarbelakangi rencana demo dengan 2.000 massa itu.
“Pertama dalam dugaan korupsi dana covid 2020-2021. Kemudian kaitan LHKPN eks Wali Kota Fahmi yang tidak wajar dan tidak terlaporkan pada tahun 2023 kemarin,” tukas Hakim.
“Itu isu yang utama, yang lain ada juga tambahan masih terkait dugaan korupsi,” tambah Hakim.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor