SUKABUMISATU.com, Sukabumi – Sistem pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan tajam. Seorang tahanan kasus pencurian dilaporkan kabur saat dipekerjakan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) lapas pada Selasa malam (18/8/2026).
Insiden ini memicu tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan petugas, mengingat narapidana tersebut kabur begitu mudah dari area kerja luar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tahanan tersebut bernama Patah alias Acil (23), warga Kabupaten Sukabumi yang divonis masa pidana 1 tahun 9 bulan. Keputusan Acil untuk melarikan diri terbilang konyol sekaligus nekat, sebab ia sebenarnya tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas.
“Informasinya tahanan tersebut dua bulan lagi bebas bersyarat,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kelalaian ini terkonfirmasi langsung oleh pihak lapas. Kalapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, membenarkan peristiwa kaburnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut saat bertugas di lahan luar.
“Tahanan sedang bekerja di lahan (SAE) dan sekitar dua bulan lagi bebas,” kata Panji saat dikonfirmasi via telepon seluler, Rabu (19/8/2026).
Meski begitu, pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci bagaimana celah keamanan tersebut bisa dimanfaatkan oleh WBP hingga lolos tanpa terdeteksi secara langsung oleh petugas jaga di lapangan. Panji berkalih bahwa timnya saat ini masih berfokus melakukan perburuan.
“Kita sedang melakukan pengintaian dan pencarian. Kalau sudah dapat nanti kita rilis,” pungkasnya singkat.
Kaburnya narapidana di area SAE ini menambah daftar panjang evaluasi bagi Lapas Warungkiara. Publik kini mempertanyakan bagaimana standar operasional prosedur (SOP) pengawalan bagi tahanan yang dipekerjakan di luar blok hunian. Kelonggaran pengawasan atas nama ‘asimilasi’ yang berujung petaka ini jelas membuktikan adanya celah fatal dalam manajemen pengamanan lapas.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra












