SUKABUMISATU.com – Dugaan praktik pungutan liar terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Seorang warga Jampangkulon berinisial ED (40) mengaku dimintai sejumlah uang untuk kepentingan adiknya yang saat ini menjalani masa tahanan di lapas tersebut.
Kepada awak media, ED menuturkan bahwa setiap warga binaan baru yang masuk ke Lapas Warungkiara dikenakan biaya hingga 3 juta rupiah. Uang tersebut, menurut informasi yang diterima ED, diperuntukkan bagi kebutuhan selama berada di dalam lapas.
“Jadi kalau baru masuk harus bayar 3 juta, alasannya buat bayar kamar dan itu sudah jadi ketentuan di sana katanya,” ujar ED dalam pesan singkat kepada sukabumisatu.com, Selasa (23/4/2025).
Tak hanya itu, ED juga mengungkapkan adanya biaya rutin yang harus dibayarkan setiap tiga hari sekali, dengan nominal bervariasi antara Rp.150 ribu hingga Rp.200 ribu. Dana tersebut menurut informasinya untuk membayar kamar hingga kebutuhan sehari-hari para warga binaan.
“Kadang Rp.200 ribu, kadang Rp.150 ribu. Jadi setiap tiga hari sekali saya harus transfer ke adik saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ED menyebutkan meskipun terdapat baner di area lapas yang bertuliskan layanan gratis, kenyataannya para pembesuk tetap diminta membayar Rp.100 ribu saat menjenguk keluarga mereka yang sedang ditahan.

Dihubungi terpisah, Humas Lapas Kelas II A Warungkiara, Pasha Mengatakan, bahwa jika ada keluhan dan layanan Informasi lapas silakan menghubungi nomor hotline ke nomor HP 085180000785.
“Ari aduan mah kadieu pak (HP : 085180000785). layanan Informasi dan aduan Lapas Warungkiara,” singkat Pasha melalui aplikasi perpesanan. (Candra)