Sindikat Gas Oplosan Cikembar Digulung: Hiswana Migas Sukabumi Pastikan Lepas Badan bagi Oknum Terlibat

DPC Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi

SUKABUMISATU.com — Pembongkaran praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru dalam kacamata penegakan hukum.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hiswana Migas Sukabumi secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Tindakan para pelaku tidak hanya dinilai melanggar regulasi distribusi barang bersubsidi, tetapi juga masuk dalam kualifikasi tindak pidana yang mengancam keselamatan umum.

Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan modus operandi memindahkan (pemindahan/penyuntikan) isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg demi meraup keuntungan pribadi. Setiap kali beraksi, sindikat ini menyedot isi dari sedikitnya 250 hingga 300 tabung “melon” untuk dikomersialkan secara ilegal.

Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, menegaskan bahwa penindakan aparat penegak hukum merupakan langkah presisi untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat berpenghasilan rendah selaku penerima manfaat subsidi.

Baca Juga  BADKO HMI Jawa Barat Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg: Akses Masyarakat Semakin Sulit

“Praktik tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat, karena LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Selain itu, pemindahan isi LPG secara ilegal dan tidak sesuai standar juga dapat menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan,” tegas H. Eten Rustandi, Rabu (19/8/2026).

Ancaman Pindana dan Pertanggungjawaban Hukum

Secara konstruksi hukum, tindakan pengoplosan gas LPG bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Para pelaku berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga  Setahun Lebih Gas Melon Dioplos di Cikembar, Kerugian Rp49 M: Ke Mana Pengawasan Pertamina dan Dinas?

Selain kejahatan terhadap tata niaga migas bersubsidi, proses pengoplosan tanpa standar keahlian dan alat keselamatan juga berpotensi memicu bahaya ledakan yang melanggar standar keselamatan ketenagalistrikan dan migas.

Menanggapi potensi adanya keterlibatan jejaring internal, Hiswana Migas menegaskan posisi hukumnya untuk tidak memberikan perlindungan atau bantuan hukum (legal shield) bagi oknum yang terbukti main mata dengan pelaku kejahatan.

Arah Langkah Hiswana Migas dalam Kasus Ini:

 * Imbauan Integritas: Mengingatkan seluruh agen dan pangkalan LPG di bawah Hiswana Migas agar mematuhi regulasi distribusi dan menolak segala bentuk fasilitasi pengoplosan.

 * Sanksi Individual: Mengandaskan keterlibatan oknum sebagai tindakan pibadi yang terpisah dari integritas organisasi.

 * Sinergi Penegakan Hukum: Berkoordinasi aktif dengan Polres Sukabumi, PT Pertamina, dan Pemerintah Daerah untuk mengamankan rantai pasok LPG bersubsidi di wilayah Sukabumi.

Baca Juga  Rumah Warga di Sukabumi Disatroni Maling, Embat Empat Tabung Gas

“Apabila terdapat oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka hal tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mencerminkan anggota dan organisasi HISWANA MIGAS secara keseluruhan,” pungkas Eten.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *