SUKABUMISATU.COM – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, HA, divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara, Rabu (27/09/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu diselenggarakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Majelis hakim menyatakan saudara HA terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumisatu.com.
Wawan menambahkan, HA dinyatakan terbukti menyalahi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.120.076.824 subsidair 1 tahun,” tutur Wawan menjelaskan putusan hakim.
Selain HA, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya yakni SR dan DI. Dua orang tersebut sama-sama divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan dengan Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Uang senilai Rp 25.087.740.395,- (dua puluh lima milyar delapan puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dirampas untuk negara cq. Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu,” kata Wawan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa ataupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Mereka belum menentukan apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Diberitakan sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu untuk Anggaran Banprov di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka berasal dari Dinkes dengan tugas dan jabatan pada Tahun Anggaran 2016.
Ketiga tersangka itu yakni DI selaku staf perencanaan dan merangkap sebagai PPK, SR sebagai Kasi Program dan Perencanaan sekaligus PPK, dan HA selaku Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
“Untuk para tersangka ini selanjutnya akan kami lakukan penahanan hingga 20 hari ke depan di Rutan Warungkiara Kabupaten Sukabumi,” kata Siju, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023).
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










