SUKABUMISATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggeledah Kantor SMP Islam di Kabandungan, Rabu (23/08/2023). Penggeledahan ini merupakan bagian penyidikan kasus korupsi/">dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan modus data siswa fiktif.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidsus, Deni Nirwansyah, bersama Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan. Tim Kejari Kabupaten Sukabumi mengamankan satu koper berkas dan satu unit komputer dari sekolah di bawah naungan Yayasan Asy-Syahadatain itu.
“Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana bos dan PIP tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021,” ujar Wawan Kurniawan kepada wartawan.
Berkas-berkas yang diamankan, lanjut Wawan, terkait dengan data-data yang mendukung upaya pembuktian dan penyidikan kasus ini. Kejari juga sudah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus yang potensi kerugian negaranya disebut mencapai Rp 300 juta.
“Para saksi kita ambil keterangannya, kita BAP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditentukan,” ujar Wawan.
Kejari Kabupaten Sukabumi juga sudah meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit terhadap data-data pengelolaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan.
“Kita tunggu saja, mudah-mudahan hasilnya cepat keluar. Yang pasti saat ini dalam perhitungan kerugian keuangan,” kata dia.
Wawan juga menjelaskan terkait modus yang diduga terjadi dalam kasus ini. Dana BOS dan PIP diduga diperoleh pihak sekolah dengan menggunakan data siswa fiktif.
“Nanti kita ekspos selanjutnya apakah memang ini digunakan oleh kepentingan oleh salah satu calon tersangka, atau bagaimana. Nanti akan disampaikan,” tukasnya.
Sementara itu, Mantan Kepala SMP Islam Kabandungan, Adang Suganda, tampak hadir di lokasi penggeledahan. Ia pun mengamini bahwa penggeledahan dilakukan berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi.
“Sebetulnya sudah ditutup sekarang (sekolahnya). Penggeledahan ini untuk penyidikan kejaksaan,” singkatnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












