Tilap Setoran 24 Nasabah dan Sedot Rekening Rp148 Juta untuk Trading, Oknum Mantri BRI Randangan Segera Disidang

Diskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan tindak pidana perbankan (banking fraud) yang melibatkan oknum karyawan Bank BUMN di wilayah Gorontalo memasuki babak akhir penyidikan. Berkas perkara terhadap tersangka berinisial DS, oknum Mantri atau petugas bagian kredit BRI Unit Randangan Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato, telah resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo dijadwalkan akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat, 17 September 2026 mendatang.

​”Berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan di BRI Unit Randangan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan segera melimpahkan tersangka berinisial DS beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Jumat (17/09/2026) untuk proses penuntutan di persidangan,” ujar Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Rabu (16/09/2026).

​Kombes Pol. Maruly Pardede—yang juga dikenal dekat oleh masyarakat Sukabumi saat menjabat Kapolres Sukabumi—menjelaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Gorontalo dalam meyakinkan integritas perbankan dan melindungi dana masyarakat dari tindak kejahatan perbankan.

Baca Juga  Heboh 36 Kepala Desa Dilaporkan, Ini Kata Inspektorat

​Modus Operandi: Pembobolan Tabungan & Pencatatan Palsu

​Kombes Pol. Maruly Pardede menguraikan, aksi kejahatan perbankan ini berlangsung dalam rentang waktu bulan Maret hingga Mei 2026 di lingkungan BRI Unit Randangan. Tersangka DS memanfaatkan posisinya sebagai Mantri kredit untuk melancarkan aksi penggelapan dan manipulasi data.

​Kejahatan tersangka terbongkar pada Jumat, 22 Mei 2026. Kala itu, seorang nasabah mendatangi kantor BRI Unit Randangan untuk menarik uang tunai secara sah senilai Rp 148.000.000,-. Namun, nasabah tersebut dibuat terkejut lantaran saldo di dalam rekeningnya ternyata telah kosong tak bersisa.

​”Tersangka diduga kuat melakukan penarikan dana tanpa izin pemilik rekening dengan memanipulasi slip penarikan kode OPS01 bertanggal 27 April 2026. Selain itu, tersangka juga mengembat uang penyetoran angsuran dan pelunasan kredit dari 24 orang nasabah yang sengaja tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan resmi bank,” ungkap Maruly.

​Uang Rp1,02 Miliar Ludes Dipakai Modal Trading

​Dari hasil audit internal perbankan dan penyelidikan teknis Ditreskrimsus Polda Gorontalo, total kerugian keuangan yang diderita bank menembus Rp 1.029.490.908,- (Satu miliar dua puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah).

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal Biskuit Balita: Nutrisi Diganti Gula dan Tepung, DPR “Salurkan” Saat Reses

​”Dari hasil pemeriksaan penyidik, seluruh uang hasil penarikan liar serta setoran pinjaman kredit nasabah yang digelapkan tersebut habis dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai modal bermain trading speculative online,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

​Daftar Barang Bukti Disita Penyidik

​Saat ini tersangka DS telah dijebloskan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo. Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah mengamankan 22 item barang bukti utama, di antaranya:

  • ​1 (Satu) Lembar Slip Penarikan OPS01 tanggal 27-04-2026 sejumlah Rp 148.000.000,-;
  • ​1 (Satu) Lembar Rekening Koran periode transaksi 01/04/2026 – 30/04/2026;
  • ​16 (Enam Belas) Lembar Slip Penyetoran/Pelunasan Kredit nasabah (periode Januari–Mei 2026) dengan nominal bervariasi mulai Rp 6,6 juta hingga Rp 130.000.000,-;
  • ​1 (Satu) Lembar Rekening Koran BSG (Bank SulutGo) periode 30/03/2026 – 10/04/2026 a.n. MUHAMAD ROFIK;
  • ​1 (Satu) Lembar Screenshot (Tangkapan Layar) bukti transfer Rp 10.700.000,- dari rekening NUR AMNA WIDYA NINGSIH ke rekening tersangka DEVID SOETIJONO.

Ancaman Hukuman: Hingga 15 Tahun Penjara & Denda Maksimal Rp200 Miliar

​Atas perbuatannya melakukan pencatatan palsu dan penggelapan dana perbankan, tersangka DS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perbankan terkini.

Baca Juga  Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan JakTv Terlibat Pemufakatan Jahat,Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

​”Tersangka DS diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,” jelas Kombes Pol. Maruly Pardede.

​Atas ancaman pasal tersebut, tersangka DS berhadapan dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *