Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 08:13 WIB

Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan JakTv Terlibat Pemufakatan Jahat,Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan JakTv Terlibat Pemufakatan Jahat,Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Jumat, 25 April 2025
/ Pukul: 13:50 WIB
Jumat, 25 April 2025
Pukul 13:50 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.comDewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Kejaksaan Agung menyebut bahwa Tian Bahtiar terlibat sebagai pelaku permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut pada Pihak Kejaksaan Agung saat berkunjung ke Kantor Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Kamis, (24/04/2025).

Baca Juga  Heboh 36 Kepala Desa Dilaporkan, Ini Kata Inspektorat

Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

“Kami akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ungkap Ninik dalam keterangannya.

Baca Juga  Tersangka Kasus Korupsi Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Ninik juga mengatakan bahwa Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

Hal senada juga di ungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

“Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” pungkas Ninik. (Demi)

Related Posts

Add New Playlist