SUKABUMISATU.COM – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisaat Polres Sukabumi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Deden Sulaeman, menjawab desakan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Deden menjelaskan, kepolisian sudah bersikap profesional dan humanis dalam penanganan kasus ini.
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kecamatan Cisaat pada Jumat 23 Juni 2023. Pelaku diketahui berinisial S, sementara korban adalah AL yang saat kejadian berusia 17 tahun 10 bulan.
Deden menjelaskan, penahanan tidak dilakukan salah satunya karena ada permohonan dan penjaminan dari orangtua tersangka. Dimana orangtua tersangka siap menjadi penjamin dan menyatakan siap menjamin tersangka untuk tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barangbukti.
“Begitu kami mendapatkan laporan, pelaku ini kami amankan untuk dimintai keterangan. Dan ada pernyataan bahwa orangtua tersangka siap menjadi penjamin,” kata Deden ditemui sukabumisatu.com di kantornya.
Disamping itu, tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyelidikan kasus. Tersangka menyanggupi permintaan polisi untuk wajib melapor sebanyak dua kali dalam seminggu.
Dalam penanganan kasus ini, polisi juga sempat mengupayakan penerapan restorative justice dalam kasus ini. Alasannya, pelaku dan korban masih ada keterkaitan hubungan.
“Kami melihat alangkah lebih baik jika kedua belah pihak berdamai. Namun upaya itu buntu, dan proses hukum pun berjalan,” imbuh Deden.
Alasan lain terkait tidak ditahannya tersangka, lanjut Deden, adalah ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Deden mengatakan saat ini kepolisian sudah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kepolisian tinggal menunggu berkas P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap.
“Kami berupaya profesional dalam penanganan kasus ini. Kepolisian juga mempertimbangan berbagai aspek sehingga sempat dilakukan langkah restorative justice meskipun hasilnya tidak tercapai,” kata Deden.
“Disamping itu kami juga tidak membiarkan kasus ini. Penanganan kasus sedang berjalan dan sebelumnya pada 12 Juli 2023 berkas sudah diserahkan ke Kejari dan ada pengembalian berkas atau P19 pada 27 Juli. Sekarang kita menunggu jawaban dari Kejari setelah berkas perkara kami lengkapi,” tutur Deden.
Deden juga menjelaskan terkait kondisi korban pasca mengalami penganiayaan. Berdasarkan hasil visum di rumah sakit, korban mengalami luka lecet akibat kekerasan benda tumpul di bagian leher meskipun tidak menimbulkan penyakit dan halangan dalam menjalankan keseharian.
Sementara itu, desakan penahanan tersangka penganiayaan anak di bawah umur muncul disampaikan Tim Penasehat Hukum Korban dari Kantor Hukum Nurhikmat, S.H. dan Partner. Tim penasehat hukum meminta pihak kepolisian mempertimbangkan faktor-faktor subjektifitas untuk melakukan penahanan tersangka. Korban yang merupakan warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi kini mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis.
“Ada indikasi tersangka ini bisa melakukan perbuatan lagi, atau menghilangan barang bukti dan melarikan diri. Untuk itu kami minta agar pelaku ini ditahan,” kata Diki.
Hal senada juga disampaikan anggota Tim Penasehat Hukum Korban yang lain, yakni Nurhikmat. Ia meminta agar kasus ini menjadi atensi Kapolres Sukabumi Kota.
“Apalagi ini kasusnya menimpa seorang anak di bawah umur yang ancaman hukumannya tidak main-main. Kami juga meminta Pak Kapolres Sukabumi Kota untuk memberikan atensi terhadap kasus ini,” kata Nurhikmat.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










