SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani bin Adin Marpudin, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di lingkungan Bank BRI Cabang Sukabumi yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar. Tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap pada Jumat (12/9/2025) malam di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Rihandani ditangkap Tim Kejaksaan sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung. Setelah ditangkap, ia sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dibawa ke Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/9/2025) pagi untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tanpa alasan yang sah. Selain itu, Kejaksaan menyatakan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menduga keras Rihandani terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini.
Dua Lokasi dan Modus Operandi
Tersangka diproses dalam dua perkara terpisah yang melibatkan dua unit BRI di Sukabumi:
1. Dugaan korupsi di BRI Unit Situmekar** Kantor Cabang Sukabumi pada periode 2021 hingga 2023.
2. Dugaan korupsi di BRI Unit Sukabumi Utara** Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2023.
Dalam kedua kasus tersebut, modus operandi yang diduga adalah **penyalahgunaan kredit**. Total kerugian negara dari kedua dugaan tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 1.770.097.675.
Rihandani disangkakan dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP** (Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan negara).
Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (Subsider: Mengurangi kerugian keuangan negara dalam penguasaan barang).
Proses hukum terhadap tersangka kini telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Suhendi Soex









