SUKABUMISATU.com – Suara dentuman dinamit kini menggantikan kicau burung dan desir angin di lereng Gunung Guha, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Kawasan karst yang dulunya hijau dan menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati itu kini berubah menjadi hamparan tanah gersang.
Gunung Guha, yang dahulu menjadi ladang penghidupan warga, kini dibatasi bukan karena dilindungi—melainkan karena dikuasai korporasi.
Pahatan palu masyarakat yang biasa hidup dari batu gamping tak lagi terdengar, kalah oleh deru mesin raksasa milik PT Tambang Semen Sukabumi (TSS), yang beroperasi sejak 2015.
Jejak Konglomerasi Asing di Sukabumi
PT TSS merupakan bagian dari jaringan bisnis Siam Cement Group (SCG), konglomerasi milik Raja Thailand yang masuk ke Indonesia sejak 2012. Meski sempat menuai pro-kontra, operasional SCG di Sukabumi tetap dimulai pada akhir 2015, dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 juta ton per tahun.
SCG juga tercatat memiliki saham besar di sejumlah perusahaan di Indonesia:
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (30%)
PT Semen Lebak (100%)
PT Semen Jawa (95%)
PT Jaya Readymix (100%)
PT KIA Keramika Indonesia (96%)
PT Kokoh Inti Arebama Tbk (99%)
Bisa dikatakan, melalui SCG, Thailand kini menguasai sebagian besar rantai industri semen di Indonesia.
Antara Izin dan Kerusakan
Secara geografis, Gunung Guha terletak di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, kawasan karst berumur jutaan tahun dengan formasi batu gamping yang berfungsi penting sebagai penyimpan air bawah tanah.
Namun, izin tambang tetap diterbitkan. Berdasarkan data yang diperoleh Sukabumisatu.com, PT TSS mengantongi izin dari Kementerian ESDM tahun 2021, serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan sejak 2009.

Padahal, menurut Permen ESDM No. 17 Tahun 2012, kawasan seperti Gunung Guha semestinya masuk dalam kategori Kawasan Lindung Geologi.
Sayangnya, dalam peta deliniasi kawasan karst Sukabumi, wilayah itu hanya dikategorikan sebagai Bentang Alam Karst Level 2, yang masih boleh ditambang.

Akibatnya, bentang alam rusak, vegetasi lenyap, dan sumber air mulai berkurang. Sejumlah penelitian, termasuk kajian mahasiswa IPB tahun 2016, menyebut bahwa aktivitas tambang di Gunung Guha telah mengancam fungsi hidrogeologi serta memperparah risiko penyakit ISPA di wilayah sekitar.
Kritik dan Perlawanan
Aktivis lingkungan dari WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menilai pemberian izin tersebut sarat kepentingan.
“Gunung Guha seharusnya menjadi kawasan lindung sekaligus kawasan budidaya, ada situ, ada gua-gua kecil. Tapi yang terjadi justru permainan izin dari atas,” ujarnya.
Warga Desa Tanjungsari pun tak tinggal diam. Mereka telah berkali-kali mendatangi kantor PT TSS, menemui DPRD Sukabumi, hingga melapor ke kepolisian. Namun, bukan perlindungan yang mereka terima melainkan tekanan.
“Kami malah dikriminalisasi. Pernah ada oknum aparat datang, intinya dilarang komplain,” tutur seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Suara dari Lapangan
Dalam wawancaranya dengan Sukabumisatu.com, Winas Hardi Havidin, mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang melakukan penelitian lapangan di kawasan itu, menilai Gunung Guha sebagai potret benturan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Dari hasil pengamatan saya, aktivitas tambang sudah masuk ke wilayah yang seharusnya dilindungi. Struktur karst di sana berperan penting sebagai penyimpan air tanah. Kalau rusak, warga akan kehilangan sumber air bersih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Winas menegaskan bahwa isu Gunung Guha bukan sekadar soal tambang, tapi ketimpangan kekuasaan.
“Gunung Guha adalah rumah bagi kehidupan. Jika rumah ini hancur, bukan hanya alam yang kehilangan, tapi manusia juga. Sudah saatnya karst bersuara—dan manusia mendengarnya.”
Gunung Guha kini menjadi cermin benturan antara eksploitasi dan upaya pelestarian. Suara rakyat mungkin perlahan tenggelam, namun selama masih ada yang berani bersuara, karst yang terluka itu belum sepenuhnya mati.
(Redaksi)








