CIKEMBAR, SUKABUMISATU.COM – Camat Cikembar, Tamtam Alamsyah, angkat bicara Soal isu dugaan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Kampung Cimenteng, Desa Sukamulya.
Ia menuturkan pembuatan AJB harus melalui beberapa proses persyaratan sebelum ditanda tangani oleh PPAT.
“Pertama si penjual dan si pembeli harus memiliki dokumentasi kependudukan (KTP), sebagai identitas yang bersangkutan dan si penjual harus ada persetujuan semua pihak dari mulai istri dan ahli waris,” kata Tamtam.
Selanjutnya, lanjut Tamtam, kedua belah pihak harus Warkah atau permohonan baik itu dari pihak penjual maupun pembeli dan surat pernyataan penjual bahwa kepemilikan tanah tersebut mutlak tanah yang bersangkutan.
“Dan selanjutnya ada surat pernyataan dari Kepala Desa setempat bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Selain itu juga ada persyaratan yang lain, seperti SPPT, adanya kutipan leter C. Dan dalam prosesnya itu harus dilengkapi dulu,” paparnya
Setelah itupun lengkap sambung Tamtam, tidak serta merta ditandatangani oleh PPATS, harus dilengkapi saksi yang melibatkan kepala desa atau perangkat lainnya. “Setelah itu lengkap baru ditanda tangani,” ujarnya
Lanjut Tamtam, setelah dicek kelapangan dan dibandingkan dengan peta yang ada di BPN, tanah tersebut tidak ada di lokasi Hak Pengelola (HPL). “Jangankan di lokasi HPL, berbatasan dengan HPL juga tidak. Karena terhalang oleh Sungai Ciangsana dan tanah negara,” ucapnya
Tamtam menjelaskan, tanah yang sudah terbit AJB tersebut memiliki luas 1.000 meter persegi dan sudah memenuhi syarat untuk terbitnya AJB. “Sejauh ini sudah memenuhi syarat untuk terbitnya AJB,” tandasnya.