Senin,7 Oktober 2024
Pukul: 06:26 WIB

Aktivis PASMI Soroti Status Penguasaan Tanah Pemda di Cimenteng Cikembar

Aktivis PASMI Soroti Status Penguasaan Tanah Pemda di Cimenteng Cikembar

Senin, 26 Desember 2022
/ Pukul: 12:34 WIB
Senin, 26 Desember 2022
Pukul 12:34 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

CIKEMBAR,SUKABUMISATU.COM – Aktivis Pemuda Agraria Sukabumi (PASMI), Awanuddin Chairil Hilmi, mempertanyakan kejelasan status tanah milik Pemkab Sukabumi yang berlokasi di Kampung Cimenteng, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar. Menurutnya, tanah yang terdaftar dengan status tanah hak pengelolaan No. 2 Kabupaten Sukabumi semakin tidak jelas penguasaannya.

“Jika merunut kepada hak pengelolaan yang dimiliki oleh Pemkab, itu di peruntukan untuk pengembangan desa, pemuda KNPI. Tapi kenyataan di lapangan, di atas tanah tersebut berdiri sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan alasan pemberian hak pengeloaan tersebut,” kata Awanuddin dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Minggu (25/12/2022).

Ia juga menambahkan diatas tanah tersebut diduga telah terbit surat Akta Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) Camat Cikembar.

“Ada informasi jika di tanah tersebut telah terbit AJB. Kalau sampai betul, maka ada dugaan penggelapan asset milik pemerintah,” tambahnya.

Awan juga meminta kepada pihak-pihak terkait dari mulai Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, DPRD, juga Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan masalah tanah ini.

Selain terbit AJB, di atas tanah tersebut juga ada lembaga pendidikan dan juga kebun percobaan milik swasta. Ia mempertanyakan status tanah yang dimiliki oleh kedua pihak tersebut.

Jika kedua pihak tersebut memiliki hak yang syah secara undang-undang seperti Hak Guna Bangunan (HGB), maka harus jelas apa yang diberikan oleh pemegang HGB kepada pemegang HP sesuai dengan PP no 40 tahun 1996 dan juga UU PA 1960. Apakah perjanjian HGB di atas H nya dengan memberikan uang sewa kepada pemerintah kabupaten sebagai pemegang HP dengan biaya yang masuk ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak.

“Jangan sampai berdirinya dua lembaga di atas Hak Pengelolaan milik Pemda ini tidak legal,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada pihak terkait untuk menggandeng auditor independen untuk memvalidasi apakah asset seluas 50 Ha ini masih lengkap atau sudah ada sebagian lahan yang hilang atau bahkan berpindah tangan.

Related Posts

Add New Playlist