Sabtu,17 Mei 2025
Pukul: 10:33 WIB

SPI Sukabumi Tegaskan Bupati Yang Baru Untuk Selesaikan Persoalan Agraria di Sukabumi

SPI Sukabumi Tegaskan Bupati Yang Baru Untuk Selesaikan Persoalan Agraria di Sukabumi

Sabtu, 22 Februari 2025
/ Pukul: 15:51 WIB
Sabtu, 22 Februari 2025
Pukul 15:51 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Rozak Daud menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih memiliki pekerjaan rumah besar di bidang agraria. Sabtu, (22/02/2025).

Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran krusial dalam merumuskan kebijakan dan rencana aksi reforma agraria untuk menata ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah agar lebih adil dan merata. Objek reforma agraria mencakup tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau masyarakat yang akan diredistribusi atau dilegalisasi, baik yang berasal dari kawasan hutan, non-kawasan hutan, bekas Hak Guna Usaha (HGU), maupun hasil penyelesaian konflik agraria.

 

“Di Kabupaten Sukabumi, ketimpangan kepemilikan tanah, tumpang tindih pengelolaan, serta konflik agraria masih menjadi persoalan mendesak yang membutuhkan komitmen pemerintah daerah dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Rozak Daud.

Baca Juga  Asep Japar - Andreas, Resmi Ditetapkan KPUD Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebagai Ketua GTRA, Bupati Sukabumi yang baru menghadapi sejumlah pekerjaan rumah utama, di antaranya:

1. Penguasaan Tanah Negara Bekas HGU PT. Bumiloka Swakarya di Kecamatan Jampang Tengah

HGU perusahaan ini telah berakhir sejak 2016, namun sekitar 200 hektar lahan masih dikuasai pihak ketiga. Kondisi ini jelas merugikan negara serta kepentingan masyarakat, terutama petani. Bahkan, pada 2020, tanah tersebut diklaim oleh pengusaha yang memiliki dukungan kuat.

2. Eks HGU PT. Nagawarna di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong

HGU ini telah habis sejak 2012, tetapi lahan tersebut kini diklaim oleh pengusaha pertanian yang mengaku telah mengakuisisi perusahaan. Padahal, perlu ditegaskan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak berarti membeli tanah bekas HGU. Sesuai aturan, tanah bekas HGU kembali menjadi tanah negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Klaim semacam ini harus segera diluruskan.

Baca Juga  Telur Ayam Gratis Untuk Keluarga dan Balita Jadi Program Unggulan Paslon Iyos-Zainul

3. Tanah Negara Bekas HGU PT. Sugih Mukti di Kecamatan Warungkiara

HGU ini berakhir pada 1998, namun masih beredar surat pelepasan hak dari bekas pemegang HGU kepada pihak tertentu. Padahal, status tanah ini sudah kembali menjadi tanah negara. Pola penyalahgunaan ini terus berulang dan harus segera dihentikan.

Rozak Daud menambahkan bahwa perlawanan terhadap para tuan tanah baru yang ingin menguasai tanah negara bekas HGU harus dilakukan secara tegas dan sistematis.

 

“Setiap warga memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan atas tanah negara bekas HGU. Namun, di lapangan, pihak-pihak tertentu bertindak seolah mereka adalah pemilik sah tanah tersebut. Mereka melarang petani menggarap lahan dan mengatur penggunaannya tanpa dasar hukum yang jelas, padahal itu adalah kewenangan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.

Baca Juga  Oleh Presiden Prabowo, Asep Japar Andreas Resmi di Lantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2025-2030

 

Ia juga menyoroti penyimpangan dalam praktik pengelolaan tanah negara, di mana tugas negara dalam menata kembali kepemilikan tanah justru diambil alih oleh pihak ketiga. Ini menjadi tantangan besar bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, terlebih karena masih banyak HGU yang telah habis masa berlakunya lebih dari dua tahun dan menjadi sasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

“Fenomena ini menunjukkan bagaimana pemilik modal besar bertindak sewenang-wenang, mengklaim tanah dan mengendalikan petani, seolah-olah mereka adalah pemilik sah negeri ini. Padahal, sesuai konstitusi, petani yang telah menggarap tanah dengan itikad baik memiliki prioritas dalam mendapatkan hak atas tanah, dibandingkan dengan tuan tanah baru yang hanya bermodalkan kapital,” tutupnya.

Related Posts

Add New Playlist