SUKABUMISATU.COM – Rozak Daud, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi, menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terhadap pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan pengusaha dalam menegakkan aturan.
“Kejadian di Desa Purabaya menjadi contoh nyata. Towernya sudah selesai dibangun, namun proses perizinan baru akan ditempuh. Ini menunjukkan pemerintah seolah-olah hanya ingin melegalkan kegiatan yang sebenarnya ilegal,” ujar Rozak Daud dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Rozak menyoroti bahwa dengan dalih sanksi disinsentif, bangunan tower yang sudah berdiri tidak kunjung dibongkar. Pemerintah malah menyesuaikan dengan kondisi eksisting yang awalnya dibangun tanpa mengikuti aturan. “Jika praktek bernegara seperti ini terus berlangsung, maka ada kekacauan cara berpikir dari pejabat berwenang. Masyarakat diajarkan untuk melanggar aturan terlebih dahulu, jika ketahuan tinggal bayar denda, selesai urusan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah harus tegas dan terukur. “Kalau ada pelanggaran, pelaku usaha yang melakukan pembangunan tanpa izin harus dianggap ilegal. Konsekuensinya adalah bangunan tersebut harus dibongkar. Pemerintah jangan hanya berani membongkar bangunan ilegal milik masyarakat kecil dengan alasan penertiban, sementara pengusaha tidak disentuh hanya karena mereka mampu membayar denda,” lanjutnya.
Rozak menutup pernyataannya dengan menyerukan agar negara tidak kalah oleh pengusaha. “Walaupun bangunannya sudah jadi, jika belum ada izin, harus dibongkar. Perizinan harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum membangun kembali,” pungkasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pemerintah agar lebih tegas dalam menegakkan aturan, tanpa pandang bulu, demi menciptakan tata kelola yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.