Sengketa Lahan 104 Hektar PT Bogorindo Vs Yeni Johariani, PN Cibadak Gelar Pemeriksaan Setempat

Kawasan Industri Cikembar Sukabumi

SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara sengketa lahan seluas 104 hektar yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kamis, (18/06/2026).

​Kasus perdata dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PN Cbd ini melibatkan pihak penggugat, Yeni Johariani, melawan pihak tergugat, PT Bogorindo Cemerlang.

​Humas PN Cibadak, Yahya Wahyudi, S.H., M.H., menceritakan bahwa agenda pemeriksaan setempat (gerechtelijke plaatsopneming) ini merupakan rangkaian wajib dalam proses hukum perdata guna meninjau langsung objek yang disengketakan.

Kedua Belah Pihak Saling Klaim di Lapangan

​Dalam peninjauan patok dan situasi lahan tersebut, Yahya menyebutkan bahwa kedua belah pihak sama-sama mempertahankan dalil mereka masing-masing atas penguasaan objek tanah.

​”Pasti saling mengklaim. Di dalam jawaban menurut tergugat ini milik tergugat, di dalam gugatan ini punya penggugat. Hasil mengecek objek sengketa tadi sudah dimasukkan ke dalam berita acara persidangan,” ujar Yahya kepada sukabumisatu.com di lokasi lahan sengketa.

Baca Juga  Sengketa Lahan 8 Hektar di Cidahu Berakhir Eksekusi, Kuasa Hukum: Makam Eyang Santri Tidak Digusur!

​Ia menambahkan, fakta lapangan ini akan menjadi landasan kuat bagi majelis hakim untuk merumuskan putusan akhir.

​”Nanti akan kita gunakan sebagai fakta-fakta persidangan untuk menjatuhkan putusan, apakah gugatan ditolak, diterima, dikabulkan, atau tidak dapat diterima,” tambahnya.

Mediasi 30 Hari Gagal Total

​Sebelum melangkah jauh ke agenda pemeriksaan setempat, PN Cibadak sejatinya telah memfasilitasi ruang mediasi gratis bagi kedua belah pihak selama satu bulan penuh sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016.

​Namun, mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Alif Yunan tersebut dipastikan menemui jalan buntu.

Baca Juga  Dukung Program TMMD, Owner PT Bogorindo Cemerlang Au Bintoro Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Jalan

Durasi Mediasi: Berjalan selama 30 hari dengan hasil “Gagal” total dan tidak menemui titik kesimpulan

​Walau mediasi formal gagal, PN Cibadak tetap membuka pintu jika kedua pihak ingin berdamai di luar persidangan sebelum putusan diketuk, dan sidang lanjutan ke pemeriksaan saksi pada pekan depan.

​Sengketa lahan seluas 104 hektar ini terhitung sudah melewati 7 hingga 9 kali persidangan pasca-proses mediasi buntu, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian surat.

​Pihak PN Cibadak mengonfirmasi bahwa jalannya persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang lebih krusial.

​”Setelah pemeriksaan setempat ini, minggu depan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Berlanjut saksi tergugat, kemudian konklusi atau kesimpulan dari masing-masing pihak,” pungkas Yahya. (Suhendi Soex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *