SUKABUMISATU.com – Hembusan angin laut di pesisir Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, kini terasa lebih sejuk. Ketegangan yang sempat memanas antar sesama pelaut karena urusan jaring, perlahan mencair setelah sebuah kesepakatan damai terjalin di Pos TNI AL (Posal) Ujunggenteng, Jumat (3/7/2026).
Konflik ini bukan terjadi dalam semalam. Masalah perut dan ruang gerak di hamparan laut biru menjadi pemicu utamanya. Ribut-ribut antara nelayan lokal pengguna jaring obor dengan nelayan pengguna jaring tanam—yang didominasi nelayan andon (pendatang) asal Lampung beserta bos lokal—memaksa ratusan nelayan turun tangan.
Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep JK, menuturkan rentetan kisah di balik ketegangan tersebut. Menurutnya, gesekan antara kedua kelompok nelayan ini sudah terjadi sejak lama dan sempat diredam lewat kesepakatan zonasi.
”Intinya begini, jaring tanam dan jaring obor ini dari dulu pernah bersengketa. Akhirnya dibuatkan kesepakatan 12 pihak. Jaring tanam dikasih zonasi ke pinggir, dan jaring obor ke tengah,” ungkap Asep JK membuka cerita pada sukabumisatu.com.
Namun, di lautan lepas, janji terkadang mudah terbawa ombak. Asep menyebut, pihak jaring tanam melanggar kesepakatan dengan memasang jaring hingga ke tengah laut. Hal ini memicu kemarahan nelayan pribumi karena jaring tanam tersebut mengganggu ruang gerak perahu jaring obor dan jaring rampus.
”Jaring tanam itu melanggar ke tengah. Nelayan obor tidak terima, akhirnya mereka mengamuk. Jaring tanam di laut disisir, diangkat, lalu disita dan diserahkan ke Pos AL,” jelasnya.
Ancaman Ekosistem dan Ruang Hidup Nelayan Kecil
Dari kacamata humanis dan lingkungan, Asep JK memaparkan betapa merananya nelayan kecil akibat dominasi jaring tanam. Alat tangkap ini bukan hanya sekadar menangkap ikan, tapi juga “memblokade” rezeki nelayan lain dan mengancam kelestarian alam.
”Dampaknya luas. Konservasi penyu terganggu karena jangkar jaring ditanam di dasar laut. Ikan-ikan menjauh, tidak ada yang berani mendekat karena jalur mereka diadang (dipegatan) di liang-liangnya oleh jaring tanam yang dibiarkan berbulan-bulan,” keluh Asep.
Imbasnya, nelayan tradisional yang menggunakan pancing (rawe) atau jaring biasa harus pulang dengan tangan kosong karena wilayah tangkap mereka habis dikuasai oleh deretan jaring tanam. Ruang gerak perahu pun menjadi terbatas karena takut tersangkut.
Titik Temu di Pos TNI AL
Keresahan yang memuncak itu akhirnya bermuara pada mediasi masal. Selama dua hari, pihak keamanan mengendalikan situasi hingga digelarlah audiensi yang dihadiri sekitar 335 nelayan dari Ujunggenteng, Kelapa Condong, Cibuaya, hingga nelayan andon.
Komandan Pos TNI AL Ujunggenteng, Lettu (P) Andri Kurniawan, beserta jajaran Muspika, anggota DPRD, dan KKP, berhasil duduk bersama warga pesisir untuk mencari jalan keluar.
”Kami mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah agar seluruh pihak dapat menemukan solusi bersama. Alhamdulillah, kesepakatan dapat dicapai dengan baik sehingga situasi tetap aman, kondusif, dan hubungan antar nelayan tetap terjaga,” ujar Lettu (P) Andri.
Keputusan akhir pun diketok palu: Jaring tanam, baik milik nelayan pribumi maupun andon, dilarang beroperasi di perairan Ujunggenteng dan sekitarnya. Nelayan sepakat untuk kembali menggunakan alat tangkap jaring obor dengan perahu seperti sedia kala.
Kini, surat kesepakatan telah ditandatangani. Sanksi hukum menanti siapa saja yang berani kembali menanam jaring pemutus rezeki di laut Ujunggenteng. Bagi para nelayan, ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan kemenangan bersama untuk menjaga harmoni ekosistem laut yang terus menghidupi anak cucu mereka kelak. (Maulana Yusuf)












