Petani Perkebunan Dilarang Ibadah, Anggota Fraksi PKS Anjak Priatama Sukma: Pelanggaran Berat, Bisa Dipidana

SUKABUMISATU.COM – Anggota DPRD Fraksi PKS Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma, menyampaikan kekhawatirannya dan mengungkapkan rasa marahnya setelah mendengar laporan bahwa warga petani dari Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi dilarang menjalankan kegiatan ibadah oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, yaitu PT Bantargadung.

Anjak menilai tindakan pelarangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi warga untuk menjalankan keyakinan agama mereka, hak yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Dalam konteks ini, dia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan beragama sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus dijunjung tinggi dalam masyarakat yang beragam.

“Kalau informasi ini benar tentu itu tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan, karena membatasi hak warga untuk menjalankan keyakinannya dalam beragama itu pelanggaran berat,” kata Anjak, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Mengutuk Keras Kematian Bocah NS: "Itu Biadab, Anak Adalah Titipan!"

Sambil menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan beragama adalah masalah yang sangat sensitif dan tidak boleh diabaikan, Anjak juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh warga petani untuk melaporkan masalah ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

Dia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk MUI dan instansi terkait, guna menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Anjak menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga masyarakat, termasuk hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agama mereka. Dia juga mengajak pihak perusahaan untuk bersikap lebih bijaksana dan tidak menghalangi warga petani dalam menjalankan kewajiban agama mereka.

Baca Juga  Dinilai Mendiskriminasi Hak Petani, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah Kecam Pihak Perkebunan Bantargadung

“Jadi kalau ada pihak yang menghalangi orang lain melakukan ibadah sesuai keyakinan agamanya jelas itu pelanggaran berat, bahkan bisa dipidana,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, perwakilan warga petani Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi telah mengadukan masalah ini kepada MUI Kabupaten Sukabumi dengan harapan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan damai dan tanpa menimbulkan konflik di masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan kedamaian di wilayah tersebut, serta untuk mencegah terjadinya ketegangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Dalam konteks ini, Anjak menegaskan bahwa dialog antara warga, pihak perusahaan, dan otoritas terkait merupakan langkah yang sangat penting untuk mencari solusi yang baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan ketegangan yang lebih besar di masyarakat.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi : Investasi Berperan Penting Pada Kesejahteraan Buruh

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *