SUKABUMISATU.COM – Satreskrim sukabumi/">Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kasus investasi bodong yang dilaporkkan sejumlah korban belum lama ini. Satu orang perempuan muda berinisial S (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka S diumumkan langsung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi pers yang digelar di markasnya, Jumat (3/3/2023). Tersangka S pun dihadirkan dalam kesempatan tersebut.
“Untuk saat ini S akan dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi,” ujar AKBP Maruly Pardede.
Polisi mengatakan, S adalah seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Ia berperan mengajak para korban untuk berinvestasi dalam usaha jual beli pakaian jadi, juga barang-barang lain seperti tas dan lainnya.
Kepada para korban S mengiming-imingi profit sebesar 20 persen dengan modal tidak berkurang. Berdasarkan data sementara dari kepolisian, terdapat 60 korban dan total kerugian sebesar Rp 2,7 miliar dari aksi tipu muslihat yang dilakukan S ini.
“Kerugian yang dialami para korban ini bervariatif. Mulai puluhan juta, hingga ada juga yang ratusan juta,” kata Maruly Pardede.
“Kemungkinan bisa bertambah juga, karena nampaknya masih ada korban yang belum melapor,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, S akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun ancaman hukuman dari masing-masing pasal adalah hukuman penjara selama 4 tahun.
Lebih lanjut Maruly Pardede mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan investasi bodong untuk segera melapor ke Polres Sukabumi. Hal tersebut dapat mempermudah polisi dalam melakukan penanganan kasus.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming menggiurkan seperti yang terjadi pada kasus ini,” pungkasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor