SUKABUMISATU.COM – Sekretaris Panitia Pengarah (Steering Commite/SC) Musyawarah Cabang (Muscab) XI Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, Imamudin, menjelaskan duduk persoalan mekanisme pimpinan sidang pleno memutuskan Heru Herlambang terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027. Keputusan tersebut sempat menuai protes dari pendukung salah satu Bakal Calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi, Muhammad Hermawan atau Haji Bram.
Imamudin memastikan Tim SC Muscab PP MPC Kabupaten Sukabumi bersikap netral dan tidak memihak kepada bakal calon mana pun. Tim menjalankan tugas sesuai mekanisme yang disepakati bersama.
“Tim SC sudah berusaha untuk netral dan menjalankan mekanisme yang sudah disepakati bersama, termasuk dari tahapan pendaftaran sampai proses verifikasi dan validasi bakal calon menjadi calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027,” kata Imamudin kepada sukabumisatu.com dan sejumlah awak media, Jumat (28/7/2023).
Imamudin menjelaskan keputusan pimpinan sidang pleno memutuskan Heru Herlambang secara aklamasi secara sah mengetuk palu sidang jadi Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027. Keputusan itu sudah sesuai dengan AD/ART, peraturan organisasi, juga tata tertib atau Tatib Muscab PP Kabupaten Sukabumi.
Ia menjelaskan, Tim SC sudah terbuka mengenai mekanisme termasuk persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi semua calon yang mendaftar. Semua mekanisme dari awal dijalankan sesuai dengan aturan yang disepakati.
“Termasuk dalam pengumuman hasil finalisasi verifikasi dan validasi bakal calon. Yang mana dari hasil final verifikasi dan validasi hanya Heru Herlambang yang sah jadi calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027 karena sudah memenuhi persyaratan dukungan minimal 30 persen dukungan dari PAC,” kata Imamudin yang juga Sekretaris Pimpinan Sidang Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi ini.
Yang menjadi awal pangkal kericuhan, lanjut Imam, disebabkan ada bakal calon dan pendukungnya yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi dan validasi rekomendasi PAC PP memaksakan diri untuk tetap menjadikan Muhammad Hermawan sebagai calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027.
Tujuh surat pencabutan rekomendasi diserahkan Muhammad Hermawan saat proses pemberkasan sudah berakhir. Usulan pencabutan rekomendasi sidang pleno IV oleh pimpinan sidang diakomodir dan sidang sempat diskor selama 1 X 60 menit untuk membahas surat pencabutan rekomendasi itu.
Selama masa skorsing itu kemudian dilakukan pembahasan antara pimpinan sidang juga dengan perwakilan dari MPW PP Jawa Barat.
“Jadi kejadiannya di sidang pleno IV ada usulan tujuh surat pencabutan rekomendasi, yang mana enam rekomendasi itu merupakan rekomendasi ganda, yaitu rekomendasi enam PAC yang sebelumnya diberikan ke Kang Heru Herlambang dan Kang Haji Bram. Tapi pada saat sidang pleno, rekomendasi ganda dari enam PAC itu dicabut dari Kang Heru dan akan diberikan sepenuhnya rekomendasi ke Kang Haji Bram,” kata dia.
“Namun, pimpinan sidang setelah musyawarah dan berkoordinasi dengan MPW Jabar, tetap menolak karena tahapan rekomendasi sebagai bentuk dukungan kepada bakal calon itu sudah selesai sesuai hasil berita acara finasilisasi verifikasi dan validasi bakal calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027, yang ditetapkan tanggal 21 Juli 2023 lalu,” tambah Imamudin.
Pimpinan sidang Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari lima orang perwakilan unsur MPC PP, MPW PP Jabar dan PAC PP sudah menjalan mekanisme tahapan persidangan sesuai tatib persidangan yang sudah disepakati bersama dalam sidang.
“Buku panduan tata tertib Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi selama persidangan sudah kami bagikan ke peserta sidang yang memiliki hak suara. Selama pembahasan awal tatib sidang pleno pertama tidak ada usulan dari peserta sidang pleno yang mengusulkan rekomendasi ganda bisa dicabut dan diberikan kepada salah satu bakal calon, tapi usulan pencabutan rekomendasi ganda diusulkan saat sidang pleno akhir yaitu di sidang pleno IV. Meskipun surat pencabutan rekomendasi tersebut kami akomodir, tetapi hanya jadi catatan saja tidak bisa merubah dari berita acara tahapan finalisasi validasi dan verifikasi persyaratan bakal calon,” terang Imamudin.
Disinggung soal rencana gugatan bakal calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi, Muhammad Hermawan dan pendukungnya yang akan melakukan gugatan atas hasil Muscab XI MPC PP Kabupaten Sukabumi ke Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Imamudin mempersilahkan gugatan itu ditempuh.
“Untuk soal itu kami tidak bisa berkomentar, karena itu hak dari Kang Haji Bram. Yang perlu kami tegaskan di sini, kami sebagai tim SC dan pimpinan sidang sudah menjalankan mekanisme yang ada di AD/ART, peraturan organisasi dan tatib persidangan. Itu saja pegangan kami,”tandasnya.
Seperti diketahui, Muscam XI PP Kabupaten Sukabumi sempat diwarnai kericuhan. Salah satu bakal calon yaki Muhammad Hermawan bersama pendukungnya, protes dengan keputusan pimpinan sidang pleno muscab.
Mereka menilai Pimpinan Sidang mengambil keputusan sepihak dalam memutuskan calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi, Heru Herlambang, menjadi Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi periode 2023-2027 secara aklamasi. Mereka menilai keputusan bukan dilakukan dengan proses voting atau pemilihan langsung oleh peserta muscab yang memiliki hak suara.
Untungnya, kericuhan tidak membesar, hal ini lantaran ratusan petugas gabungan dari Polres Sukabumi, Kodim 0622, Satpol PP, Satgas Pemuda Pancasila, dibantu puluhan personil Brimob dari Polda Jabar yang dari pembukaan muscab sudah siap siaga menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











