SUKABUMISATU.com, CIBADAK – Pemerintah Kecamatan Cibadak bersama unsur Forkopimcam mengambil tindakan tegas namun humanis terhadap pelaku usaha tambal ban yang menyerobot bahu jalan di jalur protokol Cibadak. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Mantri Pol PP Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu.
”Kami dari Pemerintah Kecamatan Cibadak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan tindakan secara persuasif. Ini berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas usaha di sepanjang jalur protokol Cibadak yang dinilai mengganggu,” ujar Deri kepada redaksi Sukabumisatu.com.
Sudah Ditegur Empat Kali
Deri mengungkapkan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kecamatan tercatat sudah memberikan imbauan dan teguran lisan maupun tertulis sebanyak lebih dari empat kali kepada pemilik usaha tersebut.
”Sudah berkali-kali kami berikan teguran dan himbauan. Karena belum ada perubahan signifikan, maka hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang kesesuaian ruang dan penggunaan jalan raya. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ban Bekas Menghalangi Arus Lalu Lintas
Di lokasi yang sama, Panit Lantas Polsek Cibadak, IPDA Yoga Permana, menambahkan bahwa keberadaan ban-ban bekas milik pelaku usaha tersebut sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama bagi pengendara yang melaju di lajur kiri.
”Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan terkait penempatan ban-ban bekas yang menghalangi ruas jalan. Pengendara yang melintas di jalur kiri menjadi kesulitan karena terhalang ban,” jelas IPDA Yoga.
Pendekatan Humanis
Meski bersifat penertiban, IPDA Yoga memastikan proses di lapangan berlangsung kondusif. Pemilik usaha bersikap kooperatif dan bersedia merapikan barang dagangannya setelah diberikan penjelasan secara mendalam.
”Alhamdulillah, pemilik usaha kooperatif dan sadar. Penataan dilakukan sendiri tanpa unsur paksaan. Kami utamakan silaturahmi dan pendekatan yang baik,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Cibadak dan Forkopimcam pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sepanjang jalur protokol untuk tetap tertib. Pelaku usaha diminta tidak mengorbankan kepentingan umum atau hak pejalan kaki demi kepentingan bisnis pribadi, guna menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di wilayah Cibadak.
Reporter: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra












