Pakai Bahu Jalan dan Ganggu Pejalan Kaki, Usaha Tambal Ban di Cibadak Ditertibkan

Kios Tambal Ban di bahu jalan Cibadak diamankan Forkopimcam. Senin, (26/01/26).

SUKABUMISATU.com, CIBADAK – Pemerintah Kecamatan Cibadak bersama unsur Forkopimcam mengambil tindakan tegas namun humanis terhadap pelaku usaha tambal ban yang menyerobot bahu jalan di jalur protokol Cibadak. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

​Mantri Pol PP Kecamatan Cibadak, Deri Gunadiansyah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu.

​”Kami dari Pemerintah Kecamatan Cibadak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan tindakan secara persuasif. Ini berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas usaha di sepanjang jalur protokol Cibadak yang dinilai mengganggu,” ujar Deri kepada redaksi Sukabumisatu.com.

Sudah Ditegur Empat Kali

​Deri mengungkapkan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kecamatan tercatat sudah memberikan imbauan dan teguran lisan maupun tertulis sebanyak lebih dari empat kali kepada pemilik usaha tersebut.

Baca Juga  Forkopimcam Cibadak Gelar Karya Bakti Jumsih Peringati Hari Juang TNI AD 2025

​”Sudah berkali-kali kami berikan teguran dan himbauan. Karena belum ada perubahan signifikan, maka hari ini kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

​Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang kesesuaian ruang dan penggunaan jalan raya. Tujuannya jelas: mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Ban Bekas Menghalangi Arus Lalu Lintas

​Di lokasi yang sama, Panit Lantas Polsek Cibadak, IPDA Yoga Permana, menambahkan bahwa keberadaan ban-ban bekas milik pelaku usaha tersebut sangat mengganggu arus lalu lintas, terutama bagi pengendara yang melaju di lajur kiri.

Baca Juga  Tanjakan Pamuruyan Macet Parah! Dua Truk Mogok Sekaligus, Jalur Sukabumi–Bogor Diberlakukan Buka-Tutup

​”Penertiban ini dilakukan karena adanya laporan terkait penempatan ban-ban bekas yang menghalangi ruas jalan. Pengendara yang melintas di jalur kiri menjadi kesulitan karena terhalang ban,” jelas IPDA Yoga.

Pendekatan Humanis

​Meski bersifat penertiban, IPDA Yoga memastikan proses di lapangan berlangsung kondusif. Pemilik usaha bersikap kooperatif dan bersedia merapikan barang dagangannya setelah diberikan penjelasan secara mendalam.

​”Alhamdulillah, pemilik usaha kooperatif dan sadar. Penataan dilakukan sendiri tanpa unsur paksaan. Kami utamakan silaturahmi dan pendekatan yang baik,” tambahnya.

​Pemerintah Kecamatan Cibadak dan Forkopimcam pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sepanjang jalur protokol untuk tetap tertib. Pelaku usaha diminta tidak mengorbankan kepentingan umum atau hak pejalan kaki demi kepentingan bisnis pribadi, guna menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di wilayah Cibadak.

Baca Juga  Tabrak 'Bokong' Truk Pengangkut Batu di Cibadak, Pengendara Motor Luka-luka

Reporter: Suhendi Soex

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *