Minggu,8 Maret 2026
Pukul: 22:16 WIB

Optimalkan Pengelolaan ZIS, 36 Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Sagaranten Resmi Dilantik

Optimalkan Pengelolaan ZIS, 36 Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Sagaranten Resmi Dilantik

Selasa, 20 Januari 2026
/ Pukul: 11:54 WIB
Selasa, 20 Januari 2026
Pukul 11:54 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM, SAGARANTEN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi resmi melantik pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Kecamatan Sagaranten periode 2025-2030. Prosesi pelantikan dan Rapat Koordinasi (Rakor) ini berlangsung khidmat di Aula Kecamatan Sagaranten, Selasa (20/1/2026).

​Sebanyak 36 pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dari 12 desa di wilayah Sagaranten diambil sumpahnya untuk menjalankan amanah pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama lima tahun ke depan.

Payung Hukum dan Komitmen Profesionalitas

​Camat Sagaranten, R. Ade Akhsan Bratadiredja, S.T. Kp., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan UPZ hingga tingkat desa merupakan amanat Undang-Undang Zakat yang menjadi landasan utama pengelolaan zakat di Indonesia.

Baca Juga  Saat Pemilik Terlelap Tidur, 2 Rumah di Sagaranten Ludes Terbakar

​”Pelantikan UPZ desa se-Kecamatan Sagaranten ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat. Kami mendukung penuh pengelolaan zakat yang profesional,” ujar Ade Akhsan.

​Ia juga menekankan pentingnya prinsip Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas dalam menjalankan tugas. Mengingat mayoritas penduduk Kabupaten Sukabumi adalah Muslim, potensi zakat yang besar harus dikelola dengan amanah untuk kesejahteraan masyarakat.

Perluas Jangkauan Zakat hingga ke Desa

​Pelantikan dilakukan langsung oleh Komisioner BAZNAS Kabupaten Sukabumi, H. M. Afrizal Adhi P. Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif BAZNAS dalam membentuk UPZ di tiap desa guna mempermudah koordinasi dan jangkauan pengumpulan ZIS.

Baca Juga  Longsor Terjang Kalibunder dan Sagaranten Sukabumi, Satu Rumah Terancam Akses Jalan Terganggu 

​Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, kehadiran pengurus di tingkat desa diharapkan dapat:

  • ​Memperluas wilayah pengumpulan zakat hingga ke akar rumput.
  • ​Meningkatkan profesionalitas dan transparansi pengelolaan sesuai syariat.
  • ​Mewujudkan keadilan sosial melalui pendayagunaan zakat yang optimal bagi warga yang membutuhkan.

Kehadiran Tokoh Masyarakat

​Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting di wilayah Sagaranten, di antaranya Ketua MUI Kecamatan Sagaranten, KH. Ikbal Hidayat, dan Kepala KUA Sagaranten, Hasyim.

​Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan tata kelola zakat di Kecamatan Sagaranten semakin solid, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat desa.

Baca Juga  Meriah! Kreasi Dongdang & Kostum Unik Warnai HUT RI Ke-80 dan Milangkala Desa Hegarmanah

Editor: Demi Pratama Adiputra

Reporter: Aris

Related Posts

Add New Playlist