SUKABUMISATU.COM – Anggota DPR RI dari Dapil Sukabumi, drh Slamet, turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara permohonan uji materi terhadap sistem Pemilu. MK menolak seluruh permohonan, sehingga memastikan Pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.
“MK sudah memutuskan sistem pemilu dengan terbuka. Tentunya dengan sistem ini kami berharap wakil-wakil rakyat yang terpilih semakin dekat dengan konstituennya,” ujar drh Slamet dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Kamis (15/6/2023).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di Pemilu 2024.
Masyarakat harus teliti dalam memilih calon wakil rakyat agar aspirasi masyarakat yang terwakili bisa terkawal.
“Mari gunakan hak pilih ini sebaik-baiknya dan teliti sebelum memilih,” ujar drh Slamet.
Seperti diketahui PKS merupakan salah satu partai yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.
Penyelenggaraan pemilu dengan sistem tersebut dinilai lebih baik, masyarakat terlibat langsung dalam menentukan wakil rakyat.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sistem Pemilu 2024 tetap digelar secara terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman, Hakim Ketua dalam sidang tersebut, Kamis (15/6/2023).
Putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu pun memastikan tidak ada perubahan pada sistem Pemilu.
Sidang putusan diwarnai perbedaan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Permohonan uji materi sistem pemilu diajukan lima orang pemohon pada 14 November 2022. Para pemohon ingin Pemilu diselenggarakan secara tertutup.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor