SUKABUMISATU.COM -Salah satu tersangka kasus pengeroyokan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi menceritakan detik-detik peristiwa yang Ia lakukan bersama pelaku lainnya. Ia mengaku menyesali perbuatannya.
Tersangka yang tidak disebutkan namanya itu diwawancari langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, di sela kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
“Saya menyesal,” kata salah satu tersangka tersebut di hadapan awak media.
Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang mancing lalu mendengar riuh warga meneriaki seseorang diduga maling yang belakangan diketahui merupakan korban R alias B.
Pelaku kemudian ikut mengerjar AR yang lari ke pesawahan. Di sana, sudah ada beberapa orang yang mengerubuti korban. Ia mengaku hanya memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong.
Kapolres Maruly lantas menanyakan perihal barang bukti pencurian yang menyebabkan korban dituduh pencuri. Pelaku menjawab, saat itu ada sejumlah orang yang mengejar korban dan meneriakinya maling.
“Kalau dia enggak nyuri, dia enggak akan lari,” kata pelaku.
“Makanya dia lari, karena dia takut dikejar kalian,” timpal Kapolres Maruly.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa korban dikeroyok sejumlah orang. Beberapa diantaranya menggunakan tangan kosong, namun ada juga yang menggunakan parang, golok, dan bambu .
Ada pun ketujuh tersangka yang diamankan yakni DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55), dan IA (28). Mereka diamankan Polisi sejak Sabtu 1 April 2023.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reporter: Indra Sopyan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor