SUKABUMISATU.COM – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (22/3/2024).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja kementerian di wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan.
Dalam rangkaian kunjungannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Menteri Hanif Faisol didampingi oleh tim pendamping melakukan inspeksi ke dua lokasi tambang, yakni PT. Java Pro Tam dan CV. Dutalimas.
Pada pukul 12.00 WIB, Menteri tiba di lokasi tambang PT. Java Pro Tam yang berlokasi di Kampung Pancalikan, Desa Sekarwangi. Berdasarkan temuan di lapangan, tambang ini sudah habis masa perizinannya sejak Januari 2025 dan belum melakukan reklamasi lahan. Sebagai langkah tegas, Menteri memasang garis polisi (police line) serta menutup portal akses jalan masuk ke area tambang. Pihak perusahaan telah diwajibkan segera melakukan reklamasi dengan penanaman pohon albasiah untuk memulihkan kondisi lingkungan.
Kemudian, pada pukul 12.35 WIB, Menteri Hanif Faisol melanjutkan kunjungan ke lokasi CV. Dutalimas di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi. Di lokasi ini, tim kementerian menemukan beberapa persyaratan lingkungan yang belum dipenuhi, di antaranya belum tersedianya kolam resapan air dan sistem pembuangan yang sesuai standar. Meski tambang masih diizinkan beroperasi, pihak perusahaan mendapat peringatan keras dan diwajibkan segera melengkapi persyaratan tersebut.
Usai inspeksi di Kecamatan Cibadak, Menteri Hanif Faisol melanjutkan perjalanan menuju wilayah Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Respon Kementerian terhadap Pengaduan Masyarakat
Kunjungan ini merupakan bentuk respons langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup atas laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Menteri Hanif Faisol menegaskan bahwa maraknya pertambangan tanpa pengelolaan lingkungan yang baik dapat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana alam.
“Seringnya terjadi bencana menjadi alasan utama kami melakukan pemeriksaan ke sejumlah pertambangan. Kami tidak ingin eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab justru memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menteri menegaskan bahwa meskipun suatu tambang memiliki izin, jika terbukti menyebabkan bencana akibat aktivitasnya, maka Kementerian akan mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional.
“Kami tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan tambang agar mematuhi aturan dan membantu menjaga kelestarian lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem, kami tidak akan ragu untuk menutup tambang tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Abeng Baenuri mengatakan, diwilayahnya hanya ada 2 titik tambang yaitu perusahaan yg melakukan penambangan yang barusan disidak oleh menteri LH.
“Hanya ada 2 yaitu JPT dan Duta Limas. Untuk yang tambang yang lain belum ada,” katanya
Perihal ada dugaan lebih dari dua titik tambang di desa Sekarwangi Abeng menjelaskan, pihaknya belum mengetahui, hanya saja pernah ada satu perusahaan yang ingin menambang didekat lokasi Dutalimas namun izinnya tidak keluar.
“Yang kami ketahui baru dua itu,” pungkasnya. Dengan adanya kunjungan ini, Kementerian Lingkungan Hidup berharap perusahaan-perusahaan pertambangan semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan bencana alam akibat eksploitasi yang berlebihan dapat dicegah.