SUKABUMISATU.com – Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (21/7/2025), tak sekadar menjadi ajang seremonial pengesahan dokumen perencanaan daerah. Lebih dari itu, forum ini menjadi penegasan peran DPRD dalam mengawal arah pembangunan Sukabumi lima tahun ke depan, terutama dalam masa pemulihan pascabencana.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati dua agenda krusial: pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan penandatanganan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa pengesahan RPJMD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memastikan arah pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
“Ini bukan hanya tentang menyusun rencana, tapi tentang menjamin arah kebijakan tetap pada relnya — terutama dalam konteks pemulihan daerah pascabencana,” ujarnya.
Budi menyebut, DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawal setiap proses penyusunan RPJMD dan perubahan KUA-PPAS, agar dokumen perencanaan benar-benar mencerminkan kebutuhan prioritas, seperti infrastruktur, layanan dasar, serta pemulihan wilayah terdampak bencana.
“Dalam anggaran perubahan, kita ingin ada penyesuaian yang berbasis kebutuhan darurat. Banyak wilayah terdampak bencana masih memerlukan perhatian serius. Di situlah peran kita sebagai pengawal kebijakan anggaran,” tegasnya.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi kolaborasi bersama DPRD. Ia menyampaikan bahwa arah pembangunan ke depan masih tetap mengusung prinsip kesinambungan, namun dengan penekanan lebih besar pada percepatan pemulihan.
“Tidak ada kenaikan anggaran kali ini. Fokus kita adalah penyelesaian pascabencana dan penyesuaian program yang sudah ada, tanpa membebani fiskal,” katanya.
Tema pembangunan jangka menengah yang diusung tetap mengedepankan kolaborasi antara visi RPJMD sebelumnya dengan program prioritas baru, menyesuaikan dengan dinamika daerah, termasuk potensi risiko bencana di masa mendatang.
Rapat paripurna ini menegaskan peran DPRD bukan hanya sebagai badan legislasi, tetapi juga sebagai penyeimbang dan pengawas arah pembangunan daerah. Dengan telah disahkannya RPJMD dan perubahan KUA-PPAS, DPRD mengemban tanggung jawab strategis dalam memastikan setiap rupiah anggaran menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat. (Adv)











