LBH Ansor Sukabumi Desak Hukuman Maksimal untuk Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Surade

Ketua LBH Ansor Kabupaten Sukabumi, Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H.,

SUKABUMISATU.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Sukabumi menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Dalam keterangannya, LBH Ansor mengecam keras perbuatan pelaku yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah profesi pendidik.

Ketua LBH Ansor Kabupaten Sukabumi, Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H., menegaskan bahwa guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi murid, bukan justru menjadi ancaman.

“Kami mengutuk keras perbuatan ini. Seorang guru seharusnya menjadi pelindung dan teladan, bukan predator. LBH Ansor akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Fathul dalam keterangan resminya.

LBH Ansor mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menerapkan pasal berlapis agar memberikan efek jera, terlebih karena pelaku adalah tenaga pendidik yang memiliki posisi serta relasi kuasa terhadap korban.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pria Berkapak yang Viral Teror Penumpang Angkot di Cicurug

Fathul menekankan penggunaan aturan yang relevan, di antaranya: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82, yang mengatur tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mendesak penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman sepertiga sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual yang merusak masa depan anak,” tegasnya.

Tuntut Perlindungan Total dan Pemulihan bagi Korban

Selain menekan aparat hukum, LBH Ansor meminta pemerintah daerah dan institusi terkait untuk memberikan perlindungan penuh serta pemulihan komprehensif kepada korban.

Beberapa poin yang disoroti LBH Ansor:

Baca Juga  IJTI Sukabumi Raya Soroti Maraknya Kekerasan Anak: Tekankan Jurnalisme Edukatif dan Etika PPRA

Perlindungan korban dan saksi dari intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berjalan.

Pemulihan psikologis melalui layanan pendampingan, trauma healing, hingga rehabilitasi agar korban dapat kembali pulih secara menyeluruh.

“Kami memberikan apresiasi atas keberanian korban untuk speak up. LBH Ansor siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum penuh apabila dibutuhkan,” tambah Fathul.

Ajak Lembaga Pendidikan Perkuat Pengawasan

LBH Ansor juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi internal terkait sistem pengawasan, agar potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah dapat ditekan semaksimal mungkin.

Sebagai bentuk respon cepat, LBH Ansor membuka posko pengaduan dan layanan aduan langsung bagi masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kasus serupa. Laporan akan ditangani dengan profesional, menjaga kerahasiaan, dan berperspektif korban.

Baca Juga  Nyawa Anak Melayang di Tengah Hujan Penghargaan, Masih Pantaskah Sukabumi Disebut Kabupaten Layak Anak?

Kontak Pengaduan:

πŸ“ž 0857-2025-7179 (Fathul Anwar Fauji, S.H., M.H.)

πŸ“ž 0857-0378-4966 (Jakaria, S.H.)

Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk konsultasi hukum maupun permintaan pendampingan. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *