SUKABUMISATU.com – Penanganan cepat dilakukan Polres Sukabumi terkait dugaan tindak asusila yang menyeret seorang guru madrasah berinisial ES di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Demi menjaga situasi tetap kondusif, ES telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi langkah tersebut sebagai bentuk respons kepolisian dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Saat ini ES menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA,” jelas Samian, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional serta terbuka. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja optimal.
“Kami berharap masyarakat menjaga kondusivitas. Proses hukum berjalan, dan kami pastikan perkara ini ditangani secara tuntas,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa ES tengah diperiksa secara intensif untuk mencocokkan keterangan terlapor dengan bukti serta kesaksian yang telah dikumpulkan penyidik.
“Statusnya masih dalam pemeriksaan. Penyidik Unit PPA terus melakukan pendalaman materi perkara. Perkembangan akan kami informasikan kemudian,” ujarnya.
Kuasa Hukum: ES Hadir Secara Kooperatif, Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung
Di sisi lain, pihak kuasa hukum ES yang diwakili Sukma Regian dan Saeful Anwar dari SR and Partner turut memberikan penjelasan. Mereka menegaskan bahwa kedatangan ES ke Polres Sukabumi merupakan bentuk komitmen kliennya untuk menghadapi proses hukum secara terbuka.
“Hari ini kami mengantar langsung klien kami ke Polres. Ini menunjukkan bahwa ES tidak berusaha menghindar. Beliau hadir dengan sikap kooperatif,” kata Sukma Regian.
Sukma juga menekankan perlunya publik memahami bahwa penetapan tersangka bukan vonis. Status tersebut masih berada pada tahap administrasi penyidikan dan belum menggambarkan kebenaran materiil perkara.
“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik. Namun, ini belum keputusan final. Pembuktian baru akan diuji di persidangan,” ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan penghakiman sebelum fakta hukum diputuskan secara sah.
“Publik diharapkan bijak. Klien kami sudah menunjukkan itikad baik dan mengikuti proses pemeriksaan. Mari kita hormati jalannya hukum,” tambahnya.
Pemerintah Daerah Terkendala Fasilitas Rumah Aman
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dalam kasus kekerasan atau pelecehan seksual.
Agus menyebutkan bahwa secara ideal, korban seharusnya ditempatkan di Rumah Aman untuk menjaga keamanan, memulihkan kondisi psikologis, hingga mendapatkan pendampingan profesional. Namun, fasilitas tersebut belum tersedia di tingkat kabupaten.
“Pemda Kabupaten belum memiliki Rumah Aman. Regulasi dan kewenangan penyediaannya berada di Pemprov Jabar,” ujarnya singkat.
Rumah Aman sendiri merupakan fasilitas penting bagi korban kekerasan, yang berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara dengan akses konseling, pendampingan hukum, hingga layanan medis—semua dilakukan secara tertutup demi keamanan korban.
Editor: Demi Pratama Adiputra











