SUKABUMISATU.COM – Eks Sales PT. Borwita Citra Prima Cabang Sukabumi Aceng Ihyan (30) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negri Kota Sukabumi. Selasa,(23/07/2024).
Aceng terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar 32 juta rupiah.
Sebelum palu diketuk, Majlis Hakim Pengadilan Negri Kota Sukabumi terlebih dahulu memberikan kesempatan pada Aceng untuk melakukan banding, namun Aceng yang tidak didampingi kuasa hukum lebih memilih untuk menerima putusan Hakim yang memvonis Aceng dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“Saya sudah menerima, dan tidak ada banding,” ungkap Aceng terbata-bata di hadapan Hakim. Dari keterangan Aceng dipersidangan, ia terpaksa memakai uang Perusahaan tempatnya bekerja untuk biaya berobat orang tuanya yang sakit, dan biaya persalinan istrinya.
Namun, mengingat tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada perusahaan, dan pada keluarga saya. Dan berjanji tidak akan melakukannya lagi,” sambung Aceng.
Permintaan maaf dan rasa bersalah Aceng tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan beberapa bulan.
Dari keterangan saksi Nasrun Surbakti yang merupakan kasir di tempatnya bekerja, tindak penggelapan yang dilakukan Aceng terjadi beberapa kali. Ia yang merupakan sales, juga bertugas mengambil uang titipan pembayaran dari Toko langganan Perusahaannya.
Terpidana Aceng melakukan penggelapan uang titipan pembayaran barang dari beberapa Toko, dan ia lakukan selama kurang lebih 3 bulan sehingga nominal uang yang digelapkan Aceng mencapai puluhan juta rupiah.
“Uang yang digelapkan itu adalah uang pembayaran dari Toko customer kami, kebetulan kan dia ini sales di perusahaan kami. Mungkin awalnya 1 atau 2 toko saja yang setorannya terpakai, namun kesini-sini makin banyak,” papar saksi.