Kamis,23 Januari 2025
Pukul: 19:58 WIB

Paman yang Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara

Paman yang Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 6 April 2023
/ Pukul: 15:35 WIB
Kamis, 6 April 2023
Pukul 15:35 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada RP (31) alias Dede, seorang terdakwa kasus pencabulan anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Nenek korban, SAI (60) langsung melakukan sujud syukur dalam ruangan sidang usai majelis hakim membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023).

“Sebenarnya, alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu lalu kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Didesak Tangkap Oknum Pegawai Samsat Diduga Pelaku Penggelapan Duit Pajak Kendaraan

“Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum, bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim,” tuturnya.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Ali Rahman mengatakan, putusan perkara tersebut komprom dengan tuntutan jaksa, 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Kedua belah pihak masih pikir-pikir dan pihaknya memberikan waktu 7 hari sesuai dengan KUHAP.

“Belum (inkrah) masih pikir-pikir 7 hari. Kalau seandainya lewat 7 hari (tidak banding) secara otomatis statusnya berkekuatan hukum dan segera menjalankan putusan tersebut di LP Sukabumi Kota. Tadinya tahanan menjadi narapidana,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Kota Lakukan Ramp Check dan Periksa Kesehatan Awak Bus di Terminal Sukabumi

Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist