SUKABUMISATU.COM – Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi meringkus dua tersangka dalam kasus penggelapan bahan kimia natrium hidroksida atau sodium hidroksida (NaOH) di pabrik PT Amerta Indah Otsuka, produsen minuman Pocary Sweat.
Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, mengatakan dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni D oknum pegawai pabrik, dan Y yang berperan sebagai pengepul.
Mangapul lantas membeberkan modus operandi dari para tersangka. D memalsukan laporan penggunaan NaOH dan melakukan penjualan tak kurang dari 3 kali.
“Dia membuat laporan yang tidak sesuai dengan penggunaan senyawa kimia itu. NaOH itu lantas dijual kepada Y sebagai penampung,” ujar Mangapul dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Senin (09/10/2023).
Mangapul juga menjelaskan D merupakan oknum karyawan PT Amerta Indah Otsuka yang memiliki jabatan sebagai salah satu top leader di bagian gudang.
D kemudian menjual NaOH kepada Y yang memiliki akses hingga bisa membawa truk ke dalam pabrik.
“Pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak 10 ton senyawah NaOH. Atau jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 158 juta,” kata dia.
Aksi penggelapan ini, kata Mangapul, terjadi dari Agustus hingga 13 September 2023. Kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman berbeda.
“Tersangka D dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian saudara Y itu pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas Mangapul.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor