Senin,12 Mei 2025
Pukul: 12:25 WIB

Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Pegawai Pocari Gelapkan 10 Ton Bahan Kimia

Terancam 5 Tahun Penjara, Begini Modus Pegawai Pocari Gelapkan 10 Ton Bahan Kimia

Senin, 9 Oktober 2023
/ Pukul: 21:43 WIB
Senin, 9 Oktober 2023
Pukul 21:43 WIB
Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, bersama dua orang tersangka kasus penggelapan NaOH di pabrik Pocary Sweat di Cicurug, Sukabumi, Senin (09/10/2023).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Anggota Polsek Cicurug Polres Sukabumi meringkus dua tersangka dalam kasus penggelapan bahan kimia natrium hidroksida atau sodium hidroksida (NaOH) di pabrik PT Amerta Indah Otsuka, produsen minuman Pocary Sweat.

Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, mengatakan dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini yakni D oknum pegawai pabrik, dan Y yang berperan sebagai pengepul.

Mangapul lantas membeberkan modus operandi dari para tersangka. D memalsukan laporan penggunaan NaOH dan melakukan penjualan tak kurang dari 3 kali.

“Dia membuat laporan yang tidak sesuai dengan penggunaan senyawa kimia itu. NaOH itu lantas dijual kepada Y sebagai penampung,” ujar Mangapul dalam konferensi pers di Mapolsek Cicurug, Senin (09/10/2023).

Baca Juga  Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Warga Purwasari Cicurug Sukabumi

Mangapul juga menjelaskan D merupakan oknum karyawan PT Amerta Indah Otsuka yang memiliki jabatan sebagai salah satu top leader di bagian gudang.

D kemudian menjual NaOH kepada Y yang memiliki akses hingga bisa membawa truk ke dalam pabrik.

“Pihak perusahaan mengalami kerugian sebanyak 10 ton senyawah NaOH. Atau jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 158 juta,” kata dia.

Aksi penggelapan ini, kata Mangapul, terjadi dari Agustus hingga 13 September 2023. Kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman berbeda.

“Tersangka D dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian saudara Y itu pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukas Mangapul.

Baca Juga  Uang Puluhan Juta Rupiah Raib, Polisi Buru Maling di Rumah Kosong di Baros Sukabumi

Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist