SUKABUMISATU.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi merespons serius viralnya antrean panjang kendaraan di RSUD Palabuhanratu yang diduga sempat menghambat akses pasien darurat akibat portal parkir tidak terbuka, pada Minggu, 28 Desember 2025 lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menegaskan pihaknya akan segera memanggil manajemen RSUD Palabuhanratu untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
“Memang saya baru mengetahui kejadian itu setelah ada laporan dari rekan-rekan dan pemberitaan di media sosial. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak RSUD Palabuhanratu untuk meminta penjelasan,” ujar Ferry saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu rumah sakit swasta di Cicurug, Kamis (8/1/2026).
Ferry menjelaskan, pemanggilan tersebut sejalan dengan agenda Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2026 yang fokus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja, khususnya sektor pelayanan kesehatan. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan tahun sebelumnya yang masih menyisakan sejumlah catatan perbaikan.
“Tahun kemarin sudah ada beberapa catatan yang harus dibenahi. Sekarang kita evaluasi, apakah ada perbaikan atau tidak. Kalau tidak ada perubahan, tentu kami akan bersikap tegas dan memberikan rekomendasi,” tegasnya.
Menurut Ferry, rekomendasi yang dimaksud dapat berupa sanksi administratif atau langkah lain sesuai kewenangan DPRD, termasuk terhadap RSUD Palabuhanratu sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah.
Selain persoalan antrean kendaraan dan akses pasien darurat, Komisi IV DPRD juga menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kualitas pelayanan rumah sakit, terutama dari sisi kebersihan lingkungan.
“Ada laporan masyarakat yang masuk, bahkan disertai foto. Seharusnya rumah sakit itu bersih dan higienis, tapi masih ditemukan kotoran, serangga, dan kondisi yang tidak semestinya,” ungkapnya.
Seluruh laporan tersebut, kata Ferry, akan menjadi bahan evaluasi saat pemanggilan pihak rumah sakit. Komisi IV juga akan meminta penjelasan terkait strategi dan langkah konkret manajemen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar keluhan masyarakat tidak terus berulang.
“Kami ingin tahu langkah strategis mereka ke depan, supaya pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan, benar-benar berjalan optimal,” ujarnya.
Terkait dugaan kendala pada sistem portal parkir otomatis, Ferry menegaskan rumah sakit harus bertindak tegas jika sistem tersebut terbukti bermasalah.
“Kalau sistem otomatisnya yang bermasalah, tinggal dilihat itu aset rumah sakit atau vendor. Kalau perlu diganti, ya ganti. Kalau perlu diperbaiki, ya perbaiki. Kalau itu milik vendor, rumah sakit harus tegas,” katanya.
Ia menegaskan, apapun bentuk pengelolaan sistem parkir, baik oleh rumah sakit maupun pihak ketiga, tidak boleh sampai mengganggu fasilitas dan pelayanan publik, terlebih yang menyangkut keselamatan pasien darurat.
“Jangan sampai urusan teknis justru menghambat hak dasar masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Adv)










