SUKABUMISATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menggelar Rapat Paripurna terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu pada Jumat (19/06/2026) ini menjadi momen spesial. Pasalnya, Pemkab Sukabumi kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
WTP ke-12: Bukti Nyata Tata Kelola Keuangan yang Sehat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa pencapaian WTP sejak tahun 2014 ini bukan sekadar formalitas administratif.
”Raihan WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintah, didukung sistem pengendalian internal yang baik serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan,” ujar H. Usep.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menambahkan bahwa capaian ini harus menjadi pelecut semangat agar pengelolaan anggaran ke depan bisa jauh lebih tepat sasaran dan transparan.
”Ini menjadi indikator bahwa pengelolaan anggaran tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga harus tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Andreas.
Fokus Pembahasan 3 Raperda Strategis untuk Masa Depan
Selain membahas nota pertanggungjawaban APBD 2025, rapat paripurna kali ini juga menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, di antaranya:
1. Penataan Kawasan Kumuh (Target Eksekusi 2027)
Saat ini penanganan kawasan kumuh baru mencakup 7 kecamatan. Melalui Raperda baru ini, DPRD dan Pemkab berkomitmen memperluas jangkauan penataan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Dokumen perencanaan (CPCA) sudah siap, dan pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada aspek penganggaran.
2. Pilkades Serentak 2027 Tetap Digelar Manual
Menjawab wacana digitalisasi (e-voting) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, H. Usep menegaskan Kabupaten Sukabumi tetap akan menggunakan sistem manual.
Alasannya: Wilayah Sukabumi yang sangat luas dan masih adanya beberapa titik yang mengalami kendala sinyal (blank spot). Aturan teknis ini nantinya akan dimatangkan dalam Perda tentang Desa.
3. Perlindungan Anak dan Perempuan
Mengingat masih adanya kasus kekerasan di tengah masyarakat, Raperda ini dihadirkan sebagai payung hukum yang kuat untuk memperkuat upaya pencegahan dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan di Sukabumi.
Sinergi Menuju Sukabumi yang Mubarokah
Di akhir rapat, Wakil Bupati Andreas menekankan pentingnya kolaborasi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif. Ia berharap seluruh kebijakan dan regulasi yang dilahirkan dari rapat paripurna ini bisa berdampak luas demi kesejahteraan masyarakat.
”Pemerintah daerah dan DPRD harus terus berkolaborasi agar seluruh kebijakan yang dihasilkan dapat mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang mubarokah,” pungkas Andreas. (adv)












