SUKABUMISATU.COM – Baru-baru ini kita dikejutkan lagi oleh kasus Cut Intan Nabila seorang atlit anggar sekaligus selebgram yang mendapatkan Kekerasan Fisik dan Psikis dari suaminya sendiri, dan itu menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di negeri ini.
Apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan apa saja yang termasuk kedalam kategori KDRT?
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, entah berada dalam keadaan sudah menikah maupun hanya sebatas kumpul kebo.
KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan dan umumnya terjadi pada suami-istri atau pasangan serumah.
Kekerasan ini juga dapat menimpa anggota keluarga lainnya, terhadap anak, orang tua atau lanjut usia, kakak dan adik, bahkan asisten rumah tangga yang dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatar belakangi oleh emosi, kebencian, kecemburuan, perselingkuhan, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks dll.
Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga yang berat seperti perkataan, perlakuan dan perbuatan yang menyakitkan, penelantaran, pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dibagi menjadi 4 bagian:
Pertama Kekerasan Psikis.
Kekerasan Psikis adalah perbuatan berupa perkataan dan perlakuan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rendah diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, pembullyan, ujaran kebencian, ancaman, atau penderitaan psikis berat pada seseorang sehingga membuat seseorang menjadi stress, depresi bahkan dapat menimbulkan sakit mental dan sakit jiwa pada diri seseorang.
Kedua Kekerasan Fisik.
Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka ringan dan luka berat, bahkan hilangnya nyawa seseorang.
Ketiga Kekerasan Seksual.
Kekerasan seksual adalah
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Keempat Penelantaran Rumah Tangga.
Penelantaran Rumah Tangga adalah perbuatan dan perlakuan yang dilakukan oleh Penanggung Jawab keluarga terhadap anggota keluarga yang dapat menyebabkan terlantarnya seseorang sehingga menyebabkan kehidupannya menjadi buruk, seperti tidak diberikannya nafkah materil sehingga mengakibatkan seseorang mengalami kelaparan hingga sakit, tidak diberikan nafkah moril, spiritual, dan batin sehingga seseorang tidak mendapatkan perhatian, kasih sayang dan perlindungan, hingga dampaknya terjadi perselingkuhan, kenakalan remaja, kecanduan narkoba, sex bebas, tidak mendapatkan pendidikan, dan juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Dalam Undang-undang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang masuk dalam kategori tindakan penganiayaan.
Namun, para penegak dan pengamat hukum merasa bahwa keduanya memiliki perbedaan sehingga lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang masih berlaku sampai sekarang.
Definisi dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bagi siapa saja yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan dijatuhkan hukum pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004, sebagaimana dikutip dari buku Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketentuan pidana KDRT secara spesifik diatur dalam UU ini pada pasal 44 dengan (4) ayat yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a (kekerasan fisik) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Maka untuk para perempuan atau anggota keluarga yang mengalami hal dan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
“Bangkitlah dan Speek Up” lah, Bertindaklah segera, jangan sampai semuanya terlambat, Sayangi dan Cintai diri kita dan keluarga kita, hidup kita di dunia ini hanya satu kali, jangan menyiksa diri dengan sesuatu hal yang membuat diri kita tertekan, menderita, dan tersiksa.
Selesaikan permasalahan kita dengan segera melalui jalan musyawarah, untuk mencari solusi yang terbaik, dan jika sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bawalah kejalur hukum dengan cara ma’ruf, karena kita berhak untuk memperjuangkan hak-hak kita, demi kebaikan hidup kita, demi kebaikan keluarga kita dan yang paling penting demi kebahagiaan diri kita dan keluarga kita.
Jangan takut untuk mengungkap semua, mintalah bantuan dan perlindungan dari orang-orang disekitar kita, atau dari lembaga-lembaga yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan dan kasus kita, dan mohonlah pertolongan kepada Allah dengan shalat dan sabar, dan jangan berdiam diri, berjuanglah. (Fiskiyya Nardhina Al Khudri)