SUKABUMISATU.com – Penanganan kasus kematian tragis Nizam Syafei atau NS (13) kini bertransformasi menjadi panggung pembuktian para advokat papan atas. Tak hanya diramaikan pengacara Jakarta, pihak keluarga kini diperkuat oleh tokoh hukum paling berpengaruh di Sukabumi.
Masuknya nama Dedi Setiadi, Acong Latif, dan Krisna Murti memastikan bahwa setiap jengkal proses hukum dalam kasus NS akan dikawal dengan argumentasi hukum tingkat tinggi.
Dedi Setiadi, “Panglima” Peradi Sukabumi Kawal Ayah NS (AS)
Di pihak ayah korban (AS), muncul sosok yang sudah tidak asing lagi bagi warga Sukabumi, yakni Dedi Setiadi. Pria kelahiran 1967 ini merupakan tokoh sentral hukum di wilayah ini, yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Sukabumi periode 2025–2030 dalam Muscab Peradi SAS beberapa saat lalu.
Alumnus STH Pasundan Sukabumi ini dikenal memiliki spesialisasi dalam menangani kasus-kasus kelas berat (mega proyek). Rekam jejaknya mencengangkan; ia merupakan kuasa hukum terdakwa Dono Parwoto dalam kasus korupsi Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II. Di level lokal, ia juga pernah menangani kasus fenomenal peredaran sabu seberat 304 kilogram yang sempat menggemparkan Sukabumi.
Acong Latif & Krisna Murti: Kekuatan Jakarta di Kubu Ibu Tiri dan Ibu Kandung
Kehadiran Dedi Setiadi akan berhadapan dengan strategi dari dua pengacara kondang Jakarta:
Acong Latif S.H (Kubu Ibu Tiri – TR): Advokat yang kerap menangani kasus selebriti (Daus Mini, Inara Rusli, dan Dinar Candi) dan dikenal piawai dalam mengelola opini publik di media nasional.
Dr. Krisna Murti, S.H., M.H. (Kubu Ibu Kandung): Peraih gelar Doktor cumlaude yang memiliki reputasi kuat dalam membela korban di kasus-kasus viral seperti Saka Tatal (Vina Cirebon) dan kasus Agus Salim.
Peta Kekuatan Hukum Kasus NS
Dengan hadirnya Dedi Setiadi yang merepresentasikan kekuatan lokal berstandar nasional, masyarakat berharap tabir gelap kematian NS dapat segera terungkap secara transparan. Kehadiran tokoh hukum sekaliber Dedi Setiadi menjadi jaminan bahwa kepentingan hukum warga Sukabumi tidak akan terabaikan di tengah sorotan publik nasional.
Pantau terus informasi terkini mengenai perkembangan kasus NS secara eksklusif hanya di SUKABUMISATU.com.
Editor: Demi Pratama Adiputra









