SUKABUMISATU.com – Persidangan kasus kematian Nizam Syafei dengan terdakwa ibu tiri, TR alias Teni, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi penting dari kubu terdakwa, yakni paman TR, Saerudin, serta rekan kerjanya, Bilal.
Persidangan ini mengungkap sejumlah fakta baru di hadapan majelis hakim, mulai dari rekam jejak sosial TR, perhatiannya terhadap masa depan Nizam, hingga kondisi medis korban sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Berikut laporan mendalam khas SUKABUMISATU.com dari meja hijau.
Sisi Lain Bu TR di Tempat Kerja dan Rencana Nizam Masuk Pesantren
Di hadapan majelis hakim, saksi Bilal membeberkan rekam jejak dan keseharian TR selama bekerja. Menurut Bilal, TR dikenal sebagai sosok yang hangat dan sangat aktif dalam berbagai kegiatan organisasi keagamaan maupun sosial, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Karena kepribadiannya tersebut, seluruh rekan kerja memberikan dukungan penuh kepada TR dalam menghadapi proses hukum ini.
Tak hanya itu, Bilal juga mengungkap fakta emosional mengenai perhatian TR kepada almarhum Nizam. Bilal mengaku pernah terlibat perbincangan langsung dengan TR mengenai rencana masa depan pendidikan anak tirinya tersebut.
Dalam percakapan itu, TR secara aktif menanyakan perlengkapan yang harus dibeli untuk kebutuhan Nizam yang berencana masuk ke pondok pesantren.
“Bu TR sempat mengobrol dengan saya dan menanyakan tempat membeli barang-barang kebutuhan Nizam untuk masuk pesantren, seperti lemari, peci, dan perlengkapan lainnya,” ungkap Bilal di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan wujud kepedulian dan kasih sayang TR terhadap almarhum.
Saksi Kunci: Nizam Panas Tinggi H-1 Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit
Sementara itu, saksi Saerudin memberikan kesaksian krusial mengenai kondisi kesehatan Nizam sebelum dilarikan ke fasilitas medis. Saerudin menyaksikan langsung bahwa tepat satu hari (H-1) sebelum Nizam dibawa ke rumah sakit, suhu tubuh korban mengalami panas tinggi.
Kesaksian Saerudin ini bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh TR sejak awal pemeriksaan, sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai penurunan kondisi kesehatan korban sebelum mendapat penanganan medis.
Memperkuat Keterangan Medis Ahli Forensik
Penasihat Hukum TR, Indra Rizkia, S.H., menegaskan bahwa keterangan saksi Saerudin dan Bilal semakin memperjelas tabir dalam kasus ini. Kesaksian mereka dinilai sinkron dengan temuan dokter ahli forensik yang telah diperiksa pada persidangan pekan sebelumnya.
Berdasarkan fakta medis forensik di persidangan, penyebab utama kematian korban dipengaruhi oleh penyakit akut kronis pada organ paru-paru serta adanya kelainan darah, bukan akibat tindakan kekerasan fisik.
“Kontribusi relatif sesuai keterangan ahli forensik, kematian korban itu lebih pada penyakit akut kronis dari paru-paru dan dari kelainan darah. Jadi bukan pada kekerasan-kekerasan. Sementara dugaan luka kekerasan itu, kalau melihat BAP, bukan disebabkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh kekerasan,” pukas Indra usai persidangan.
Tim Hukum Optimis Dakwaan Kekerasan Tidak Terbukti
Dengan terungkapnya saksi-saksi di persidangan yang menegaskan kepribadian baik TR serta bukti medis forensik, tim kuasa hukum meyakini tuduhan kekerasan fisik yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.
Indra Rizkia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus memantau jalannya proses hukum ini secara objektif dan rasional hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Reporter: Mawaldi
Editor: Demi Pratama Adiputra












