Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama DPRD Kab Sukabumi Harmonisasikan Raperda Hak Penyandang Disabilitas dan KLA

Foto: Dok Kanwil Kemenkumham Jabar

SUKABUMISATU.COMDPRD Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/12/2023).

Rapat dihadiri tim panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi berserta perangkat Daerah Pemkab Sukabumi. Dua raperda yang dibahas adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperta tentang Penghormatan, Perlindungan, & Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam rapat harmonisasi kali ini disampaikan bahwa terkait Raperda KLA perlu memuat tahapan Perencanaan KLA, Pra-KLA, Pelaksanaan KLA, Evaluasi KLA dan penetapan Peringkat KLA sesuai dengan Permen PPPA 12 Tahun 2022, lebih lanjut Permen PPPA tersebut juga telah mengganti beberapa Permen PPPA sebelumnya sehingga beberapa ketetntuan perlu disesuaikan.

Baca Juga  DPRD Kukuhkan Peran Strategis dalam Pengawasan Pembangunan Pascabencana Sukabumi

Sementara itu terkait Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas disampaikan bahwa beberapa pasal di dalam Raperda seperti yang mengenai Pendidikan Khusus tidak bisa dicantumkan dalam karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mengenai pemberian sanksi administratif perlu dikaji kembali apakah akan mengacu pada aturan di atasnya, atau aturan lain di daerah sebagai pelaksanaan dari Raperda ini.

Melalui pembahasan bersama oleh para Perancang PUU Kanwil Jabar dengan tim Pansus dan Pemkab Sukabumi ini diharapkan bisa diperoleh rumusan Raperda yang sesuai dengan ketentuan dan implementatif dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Hadiri Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *